Categories: Bali

Musisi Bali Nilai Naskah Akademik RUU Permusikan Tak Layak, Alasannya…

DENPASAR – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan kian meningkat. Nyaris semua musisi melakukan penolakan terhadap RUU tersebut.

Musisi menganggap RUU Permusikan justru mengekang kebebasan berekpresi dan banyak lagi yang merugikan lainnya.

Dalam membuat suatu perundang-undangan, tentu dibutuhkan naskah akademik. Yang menarik, dalam naskah akademik yang digunakan oleh RUU ini dinilai tidak serius bahkan dianggap tidak layak.

Hal tersebut disampaikan oleh Wayan Gendo Suardana, aktivis yang dikenal banyak berkiprah pada isu sosial termasuk isu kebebasan berekspresi. 

“Iya, bayangkan saja, naskah akademik kok referensinya pakai blogspot, yang dalam dunia akademik sumber seperti itu sangat diragukan dan tidak layak digunakan sebagai referensi,” ujar Gendo.

Dalam Naskah Akademik yang dipertanggungjawabkan oleh Dr. Inosentius Samsul SH tersebut dikatakan oleh Gendo sangat diragukan karena juga menggunakan referensi dari diktat atau bahan pelatihan. 

“Bagaimana kelayakannya? Dalam kaidah penulisan ilmiah ini dapat dipastikan dicoret karena diragukan sebagai referensi ilmiah,” tegas pria yang kerap membela musisi yang selama ini dikriminalisasi seperti band Ed Eddy n Residivis.

Bagi Gendo, RUU ini akan sangat menentukan nasib musisi di negeri ini bahkan menentukan baik buruknya dunia musik Indonesia.

“Lantas RUU yang menjadi dasar atau acuan penyusunan RUU Permusikan disusun dengan referensi yang serampangan? Berapa parahnya penyusunan UU di republik ini?” herannya.

Menurutnya, melihat dari daftar pustakanya saja, naskah akademik ini sudah tidak layak digunakan sebagai acuan penyusunan RUU.

Pria yang juga praktisi hukum ini juga melihat terlalu banyak lompatan cara pikir dari RUU ke Naskah Akademik.

Misalnya soal larangan dalam proses kreasi, tidak ada satu ulasan dan analisis yang komprehensif apakah pidana itu perlu dalam

proses kreasi sedangkan masalah-masalah tersebut sebenarnya susah banyak di atur di beberapa UU seperti KUHP. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago