Categories: Bali

Musibah 2017 Makan Korban, 26 KK Korban Longsor Diizinkan Huni Hutan

BANGLI – Musibah maut yang menewaskan 7 orang pada Februari 2017 lalu di Banjar Bantas, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, menemui titik baru.

Pemkab Bangli bersama Tim Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Provinsi Bali mengizinkan 26 Kepala Keluarga (KK) terdampak longsor menghuni hutan yang posisinya aman dari potensi longsor.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangli Wayan Karmawan usai rapat membahas tukar guling lahan mengaku para korban memperoleh lahan hutan di Banjar Serongga, Desa Songan.

“Kira-kira satu kilometer dari lokasi longsor dulu. Lahan yang digunakan merupakan lahan datar,” jelas Wayan Karmawan kemarin.

Kata dia, selama ini, pascalongsor korban tinggal di rumah kerabatnya masing-masing. Mereka takut menghuni rumahnya yang berada di posisi miring.

“Kami carikan lahan yang datar dan aman dari potensi longsor,” jelasnya.

Mengenai proses tukar guling, diakui sudah memperoleh restu dari pihak pengelola hutan. “Ini sudah deal. Tapi, masih ada proses yang harus dilalui,” jelasnya.

Mulai dari pengukuran lahan korban seluas 31 are, kemudian dicek oleh bagian tata batas, selanjutnya proses pembebasan lahan. “Termasuk mencabut pajaknya,” jelasnya.

Selanjutnya, tim menukar lahan hutan bagi para korban atau warga terdampak longsor. “Kami harap proses ini bisa cepat,” pintanya.

Menurutnya, lahan yang ditukar guling ini datar, dan aman dari potensi longsor. “Ini untuk rumah tinggal saja,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Tim BPKH Wilayah VII Provinsi Bali I Gusti Raka Wisnu menyatakan, korban memperoleh lahan pengganti di kawasan hutan produksi terbatas kelompok hutan Gunung Batur Bukit Payang (RTK.7) seluas kurang lebih 31 are.

“Namun, Bupati Bangli dibebankan kewajiban menyerahkan lahan pengganti berupa areal penggunaan lahan yang sudah clear and clean.

Artinya terbebas dari pajak dan kewajiban lainnya, membayar provisi sumber daya hutan dan ganti rugi tegakan sesuai dengan perundang-undangan,” jelasnya.

Setelah persetujuan tersebut, langkah selanjutnya adalah penandatangan berita acara tukar menukar kawasan hutan.

“Setelah beberapa proses dilalui, tim BPKH akan melakukan kunjungan lapangan menentukan tapal batas secapatnya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, musibah longsor itu menimpa rumah korban yang tinggal di tengah tebing pada Jumat malam, 10 Februari 2017 lalu.

Saat kejadian, ujung tebing longsor menghantam rumah korban. Sebanyak 7 orang meninggal dunia tertimbun material tanah.

Rumah korban hancur. Kondisi itu membuat para tetangga korban was-was dan sempat mengungsi ke pinggir danau. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: bpbd bangli

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago