Categories: Bali

Kurir Sabu Terduga Jaringan Lapas Kerobokan Ditangkap di Buleleng

SINGARAJA – Seorang kurir pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk polisi.

Kurir yang diketahui bernama I Gede Agus Dita Saputra alias Agus, 32, warga Kelurahan Banyuasri itu tertangkap tangan menguasai sabu seberat total 2,89 gram.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta , Kamis (7/2) menjelaskan, tersangka Agus ditangkap pada Kamis (17/1) lalu.

 

Ia ditangkap di kawasan Perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri.

 

Diduga ia hendak menempelkan pesanan sabu dari seorang pemesan. Saat ditangkap, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,8 gram.

 

Kemudian usai dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu lainnya. “Sehingga total ada sembilan paket sabu dengan berat total 2,89 gram,”terang Suparta di Mapolres Buleleng kemarin (7/2).

 

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan,  tersangka Dita merupakan seorang peluncur atau kaki tangan pengedar.

 

Sesuai pengakuan tersangka, Agus mengaku hanya diminta menjadi kurir dan menempelkan pesanan pelanggan di tempat yang telah ditentukan.

 

Selain menempelkan paket sabu, tersangka Agus juga disebut sempat mengambil pesanan narkoba seberat 3 gram ke wilayah Denpasar.

 

“Jaringannya dia itu di Denpasar. Modusnya dia ambil barang di Denpasar, kemudian dipecah. Setelah ada instruksi dari pemilik bahan, baru ditempelkan. Kami masih mengejar pemilik bahan ini. Insialnya A dan sudah kami masukkan dalam DPO (daftar pencarian orang, Red),” imbuh Suparta.

 

Sementara itu tersangka Agus mengaku terjun ke bisnis haram itu karena tuntutan ekonomi. Ia mengaku sudah tiga tahun terakhir mengonsumsi sabu. Rencananya upah sebagai peluncur akan ia gunakan lagi untuk membeli sabu.

“Sudah tiga kali kirim. Tapi belum dibayar. Orang yang menyuruh itu ada di Lapas Kerobokan,” ujarnya.

 

Selain menangkap seorang kurir, polisi juga menangkap seorang pengguna. Ia adalah Luh Sri Famila Wati alias Mila, 40, warga Kelurahan Kampung Baru. Tersangka Mila ditangkap pada Senin (21/1) lalu dan tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,17 gram.

Akibat perbuatannya kini tersangka Agus dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Sementara tersangka Mila dijerat pasal 112 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago