Categories: Bali

Parkir Lama di Lahan Kosong, BTS Portable Diboyong ke Kantor Camat

SINGARAJA – Mobil BTS (Base Transceiver Station) milik perusahaan selular XL, yang terparkir di lahan Eks Mudaria Theater, akhirnya dibawa ke Kantor Camat Buleleng.

Kendaraan itu dibawa ke kantor camat untuk sementara waktu, karena tak jelas siapa yang akan bertanggungjawab terhadap kendaraan tersebut.

Mobil BTS dengan nomor polisi B 9950 SCB itu telah terparkir di lahan tersebut sejak 14 Februari lalu. Keesokan harinya, menara selular setinggi 10 meter pun berdiri.

Konon saat itu menara didirikan untuk mendukung kegiatan yang berlangsung di Taman Kota Singaraja pada 17 Februari.

Namun dua pekan setelah acara berakhir, mobil itu masih ada di sana. Keberadaan mobil itu pun dikhawatirkan memicu hal-hal yang tak diinginkan.

Terlebih kunci mobil masih nyantol di dalam. Selain itu pintu mobil juga tak dikunci. Kemarin (4/3) tim gabungan dari Trantib Kecamatan Buleleng dan Dinas Perizinan, mendatangi lokasi tersebut.

Pihak perizinan menyatakan keberadaan mobile BTS itu tak dilengkapi dengan perizinan. Sehingga pihak trantib memutuskan membawa mobil itu ke Kantor Camat Buleleng.

Pihak kecamatan pun sempat kesulitan memindahkan kendaraan tersebut. Sebab menara yang telah berdiri harus diturunkan lebih dulu.

Selain itu sambungan listrik juga masih terpasang. Mobil baru berhasil dibawa ke kantor camat sekitar pukul 16.30 sore.

Camat Buleleng Gede Dody Sukma mengatakan, pihaknya sudah berupaya menelusuri keberadaan menara mobile itu dengan mendatangi pihak provider.

Hanya saja tak diketahui secara pasti siapa yang bertanggungjawab dengan menara tersebut. “Akhirnya kami putuskan bawa ke kantor camat dulu biar diamankan.

Kami juga menunggu dari pihak XL, memberikan penjelasan. Karena kami belum tahu siapa yang pasang. Sebab di XL itu ternyata ada banyak vendor di sana,” kata Dody.

Sementara itu Tim Akuisisi Provider XL Dewa Heriana mengaku dirinya tak masalah bila kendaraan tersebut dipindahkan ke Kantor Camat Buleleng.

Sesuai dengan surat perjanjian kerja, semestinya kendaraan itu sudah harus dipindahkan pada tanggal 21 Februari lalu. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago