Categories: Bali

Bekas Tambak Udang Direhabilitasi, Mulai Ditanami Mangrove

NEGARA – Bekas tambak udang yang masuk dalam kawasan hutan mangrove di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, mulai direhabilitasi.

Upaya rehabilitasi ini dilakukan karena tambak udang sudah mulai ditutup sehingga perlu dilakukan pemulihan untuk mengembalikan kawasan tersebut menjadi kawasan hutan mangrove.

Berdasar data Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Dinas Kehutanan Provinsi Bali, luas kawasan hutan produksi registrasi tanah kehutanan (RTK) 30 di Desa Budeng seluas 66,9 hektare.

Dari luas tersebut, seluas 20 hektare saat ini masih dalam proses pemulihan. Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan UPT KPH Bali Barat Agus Sugiyanto mengatakan, kawasan hutan RTK 30 merupakan kawasan yang merupakan pengganti dari Angkasa Pura.

Awalnya, kawasan hutan tersebut tanah milik, kemudian dibeli oleh Angkasa Pura untuk mengganti landasan pacu yang ada di Bandara Ngurah Rai.

Menurutnya, kondisi kawasan hutan tersebut dinilai masih bagus. Tidak ada lahan kritis atau alih fungsi lahan.

Khusus untuk yang masih dalam proses rehabilitasi dan restorasi dengan penanaman di lahan seluas 20 hektare, tepat di lokasi yang sebelumnya merupakan kawasan tambak.

“Sekarang dalam proses pemeliharaan,” jelasnya. Namun, upaya melestarikan kawasan hutan ini masih terkendala dengan kesadaran masyarakat yang awam terhadap mangrove.

Salah satunya dengan adanya penggunaan racun ikan di kawasan hutan mangrove. Selain itu, kawasan hutan mangrove dilirik investor diduga untuk pengembangan usaha.

Selain di Desa Budeng, kawasan hutan mangrove di Jembrana tersebar di beberapa desa. Seperti di Yehembang, Tuwed, dan Candikusuma.

Namun, untuk pengelolaan kawasan hutan tersebut, di luar kawasan hutan yang dikelola KPH Bali Barat. Seperti hutan mangrove di Desa Candikusuma dan Desa Tuwed sekitar 50 hektare, statusnya berada di tanah negara bebas.

“Pengelolaan pemerintah kabupaten dalam hal ini pemerintah desa,” ujarnya. Untuk hutan yang berada di luar kawasan hutan lindung, tetap dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali dalam hal ini UPT KPH Bali Barat.

Artinya, kalau di tanah negara bebas UPT. KPH Bali barat sifatnya membantu. Ketika pengelola pemerintah desa memerlukan rehabilitasi minta tetap meminta program dari KPH.

“Karena personil diserahkan pada dinas kehutanan provinsi, sehingga untuk rehabilitasi dalam dan luar kawasan memang provinsi juga,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago