Categories: Bali

Hobi Bolos, Pangkat Diturunkan, Oknum Dokter RSUD Klungkung Keluar

SEMARAPURA– Oknum dokter di RSUD Klungkung berinisial IWK yang sebelumnya hobi bolos selama 26 hari tanpa keterangan secara resmi sudah disanksi oleh bupati.

Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin (4/3) lalu telah menjatuhkan sanksi disiplin ketegori sedang kepada IWK berupa  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Namun selang sepekan pasca dijatuhi sanksi, atau tepatnya Senin (11/3), IWK yang telah menerima SK sanksi dari bupati langsung menghadap ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Klungkung untuk mengajukan pengunduran diri atau keluar.

Seperti dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra. Dikonfirmasi, Selasa (12/3), ia mengatakan bahwa pascadijatuhi sanksi, pihaknya membenarkan bahwa IWK langsung mengajukan pengunduran diri. “SK sanksinya sudah keluar. Dan surat pengunduran diri dokter tersebut suda ada di BK-PSDM,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, Komang Susana saat dikonfirmasi terpisah juga membenarkan jika yang bersangkutan telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

Hanya saja dalam pertemuan antara oknum dokter bersama Sekda Klungkung dan pihak BK-PSDM, Senin (11/3) lalu terungkap bahwa IWK sebenarnya telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sejak pertengahan Februari 2019 lalu langsung kepada bupati Klungkung.

“Jadi surat pengunduran diri itu tidak diajukan ke RSUD Klungkung sebagai tempat oknum dokter ini berkerja sehingga pihak RSUD Klungkung termasuk BK-PSDM tidak mengetahui perihal pengunduran diri itu,”jelasnya.

Kata Suasana, oknum dokter tersebut mengaku tidak mengetahui birokrasi sehingga langsung mengajukan surat pengunduran diri ke Bupati Klungkung pertengahan Februari lalu. “Dokter itu baru tahu dikenai sanksi setelah ada pemberitaan di media,” ungkapnya.

Dengan adanya permohonan pengunduran diri tersebut pihaknya mengaku sedang memprosesnya. “Mengundurkan diri karena ada kepentingan keluarga.

Masa kerjanya kurang dari 20 tahun dan umurnya kurang dari 50 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan pensiun dini dan tidak berhak atas hak pensiunan,” tukasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago