Categories: Bali

Proyek Rumah, Ruko, dan Tower Massif, Dewan Tabanan Beri Peringatan

TABANAN – Persoalan banyaknya ruko, perumahan dan pembangunan tower di Tabanan yang tak mengantongi izin membuat geram DPRD Tabanan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan yang melakukan pengawasan dan menemukan bodong pembangunan rumah, ruko,

dan tower diminta segera melapor dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) agar segera ditindak lanjuti terkait masalah perizinannya.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan, tingginya pembangunan perumahan, ruko, dan tower memicu persoalan pada tata ruang.

Apakah sudah aayak atau tidak peruntukannya. Apakah sudah masuk zona atau tidak. Apalagi soal pembangunan tower.

Karena belum lama ini DPRD Tabanan sudah menetapkan aturan perda tentang pengendalian menara.

Dalam aturan tersebut tercantum jelas zona-zona mana untuk pembangunan tower dan penetapan tarif-tarif tower menara.

“Beri sanksi dan bila perlu penindakan tegas terhadap yang belum mengantongi izin IMB pembangunan perumahan, ruko dan tower,” tegasnya.

Namun, jika nantinya ada niat pengembang atau perusahan ingin mengurus iziin, maka akan diberi toleransi. Jika tidak lakukan penindakan karena sudah melanggar Perda.

Tetapi penindakan pada koridor SOP yang ada. Eka menilai, selama ini masalah kurangnya koordinasi antara Satpol PP dengan Dinas Perizinan.

Jadi harus sinergi dan koordinasi antar kedua intansi tersebut. Jangan sampai kedua menunggu laporan baru penagawan dan penindakan.

“Jika ada temuan Satpol PP yang tak berizin ya entah itu rumah, ruko dan tower, sesegera mungkin disampaikan ke Dinas Perizinan. Artinya pengawasan, penindakan jalan dan pengurusan ijin jalan,” pungkasnya.         

Seperti dikatahui belum lama ini Satpol PP Tabanan setelah turun cek ke lapangan menemukan pembangunan ruko dan rumah di Jalan Jadi Pisah, Banjar Jadi Pisah Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan yang diduga bodong.

Karena para pekerja dan pihak pengembang tak mampu memberikan bukti izin mendirikan bangunan.

Selain itu beberapa temuan pembangunan perumahan juga yang ada di daerah. Seperti sebuah tower provider setinggi 30 meter berdiri tegak di areal tegalan di kawasan Banjar Pande,

Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan. Tower tersebut sudah disidak Satpol PP dan ternyata tidak bisa menunjukan izin IMB.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago