Categories: Bali

Fix, Penghuni Eks SGO Kini Mulai Diminta Bayar Sewa

SINGARAJA – Para penghuni lahan eks Sekolah Guru Olahraga (SGO) Negeri Buleleng, kini diminta membayar sewa.

Mereka diminta membayar sewa sesuai dengan hasil penilaian tim appraisal independependen. Para penghuni diperkirakan baru memulai membayar sewa tahun ini, setelah sebelumnya menghuni lahan itu tanpa kejelasan status.

Lahan Eks SGO Negeri Buleleng mulai tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sejak 2015 dengan status sertifikat hak pakai (SHP).

Dulunya lahan itu adalah milik Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali.

Seiring dengan kebijakan otonomi daerah, aset itu pun dihibahkan ke Pemkab Buleleng. Namun proses peralihan haknya baru dimulai sejak 2015 lalu.

Hingga kini tercatat ada 10 kepala keluarga yang menghuni lahan tersebut. Para penghuni pun telah diberikan sosialisasi dari pemerintah, bahwa para penghuni harus menyewa lahan tersebut.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Buleleng.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengundang para penghuni eks lahan SGO. Pemerintah menyampaikan nilai sewa yang dianggap layak oleh tim appraisal.

Nilai sewa itu bervariasi. Lahan eks SGO yang ada di Jalan Sahadewa misalnya, akan disewakan sebesar Rp 46ribu per meter persegi per tahun.

Sementara lahan yang ada di Simpang Udayana, karena lokasinya yang strategis, disewakan Rp 50ribu per meter persegi per tahun.

“Kami sudah sampaikan nilai itu. Ini sudah tidak bisa ditawar lagi, karena sudah nilai tim appraisal yang independen. Kalau memang dirasa cocok, bisa melanjutkan proses sewa dan pembayaran.

Nanti akan dilakukan perikatan perjanjian sewa menyewa sesuai dengan jangka waktu yang disepakati,” kata Pasda.

Lebih lanjut Pasda mengatakan, saat ini pemerintah memang berupaya melakukan pemberdayaan lahan-lahan milik pemerintah.

Sehingga tak ada kesan bahwa aset yang dikelola pemerintah dalam kondisi terlantar alias mangkrak.

Dengan pemanfaatan itu, pemerintah mengklaim bisa mendapat tambahan pendapatan daerah, juga memudahkan sisi pemeliharaan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago