Categories: Bali

Coblos Ulang di Loloan Timur, Pemilih Turun, Jokowi Menang Tipis

NEGARA – Pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat pemungutan suara (TPS) 04 Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, kemarin (21/4), hanya dihadiri separuh dari pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Bahkan, jumlah pemilih lebih sedikit dari pemilihan 17 April lalu. Pelaksanaan PSU yang berlangsung di ruang kelas Sekolah Dasar 02 Loloan Timur, dikawal ketat aparat kepolisian.

Pengawasan juga dilakukan Ketua Bawaslu Bali Ni Ketut Ariani bersama jajarannya dan Bawaslu Jembrana, serta dari KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya, didampingi komisioner KPU Jembrana.

Sejak PSU dimulai sekitar pukul 08. 00 wita, hanya sedikit pemilih yang hadir. Berbeda saat pemilihan 17 April lalu, dimana pemilih antre untuk menggunakan hak pilihnya.

Hingga pemungutan suara ditutup, hanya 158 pemilih yang menggunakan hak pilih dari DPT 298 pemilih. Pada pemilihan sebelumnya, sebanyak 240 pemilih menggunakan hak pilih ditambah DPT khusus 8 orang.

Hasil pemungutan suara juga berkurang. Pada PSU kemarin pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 91 suara dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 67 suara.

Pada pemilihan sebelumnya, dari 240 yang menggunakan hak pilih Jokowi-Ma’ruf 128 suara dan pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 106 suara.

Menurunnya jumlah pemilih ini, karena sebagian pemilih sudah kembali ke tempat kerja. Bahkan sejumlah pemilih yang mengikuti PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden mengaku jika pemilihan suara ulang ini hanya buang-buang waktu saja.

“Waktu terbuang jadinya, ya kurang baguslah,” kata Ishak pemilih dari Loloan Timur. Senada diungkapkan warga lain PSU hanya membuang waktu.

Karena itu, pelanggaran yang terjadi, diharapkan tidak terjadi lagi pada pemilu selanjutnya. “Kedepan biar tidak terulang lagi, kita kerja juga terbuang. Buang-buang waktu lah,” ungkapnya.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara mengatakan, partisipasi pemilih pada PSU memang sudah diprediksi akan menurun.

Namun, sesuai dengan ketentuan, undangan pemilih sudah diserahkan oleh KPPS kepada masing-masing pemilih, serat surat suara disediakan sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2,5 persen 304 lembar.

Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Jembrana pemungutan suara ulang (PSU). Keputusan tersebut terkait dengan lolosnya dua orang warga luar Jembrana

menggunakan hak pilih dengan KTP elektronik, tanpa disertai dengan surat pindah memilih atau form A5, sehingga diputuskan untuk melakukan PSU.

Dua orang pemilih yang menggunakan KTP elektronik dari luar Jembrana menggunakan hak pilih setelah pukul 12 siang.

KPPS baru mengetahui setelah mendapat teguran dari pengawas TPS karena pemilih tidak menyertakan form A5 atau terdaftar dalam DPTb.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago