Categories: Bali

Antisipasi Kecurangan, Disperindag Gelar Tera Ulang di Pasar Tabanan

TABANAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan kembali melakukan pelayanan tera ulang kepada sejumlah pedagang di Pasar Tabanan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan berat timbangan yang dilakukan oleh pedagang pasar. Sehingga mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau pembeli.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila yang ikut langsung mengawasi proses tera ulang, mengatakan kedatangan ke pasar Tabanan untuk melihat langsung proses tera ulang kemetrologian. Ada sekitar 50 timbangan milik pedagang yang dilakukan proses tera ulang.

 “Terutama pada ketepatan kualitas timbangan guna memberikan jaminan dalam kebenaran pengukuran pada pembeli. Kemudian adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya,” terang Susila didampingi Kepala Dinas perindustrian dan Perdagangan Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana, Selasa kemarin (30/4).

Susila juga menekankan optimalisasi pelayanan meski penganggaran tera ulang masih sangat terbatas. Tabanan belum memliki lokasi atau tempat reparasi ukuran takaran timbangan dan perlengkapan (UTTP). Sehingga masih mengandalkan jasa reparasi dari luar kabupaten.

Tahun ini  dinas perindustrian dan perdagangan Tabanan hanya mampu melaksanakan pelayanan tera ulang pada pasar tradisional sebanyak 4 kali dengan lokasi pasar Kediri, pasar Bajera, Selemadeg dan pasar Tabanan sebanyak 2 kali.

Susila juga mengakui dari 11 pasar tradisonal yang di kelola pemerintah daerah, tercatat ada tujuh telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh Kementerian Pedagangan Republik Indonesia dan wajib harus dilakukan dilakukan tera ulang bagi pedang pasar yang memiliki timbangan.

“Sedangkan untuk pasar adat tradisional belum mampu kami sasar atau lakukan tera ulang, karena terbatas anggaran,” kata Susila.

Susila menambahkan tera ulang wajib dilakukan, karena sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Yang mengatur segala berkaitan dengan satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran dan sanksi terkait penggunaan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapannya serta mengatur ketentuan pidana.

“Maka tera ulang wajib kami berikan pelayanannya sehingga pedagang tertib ukur dan upaya perlindungan konsumen,” tandas Susila. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago