Categories: Bali

PK Ditolak, Terdakwa Korupsi Pepadu Minta Uang Titipan Dikembalikan

NEGARA – Terdakwa kasus korupsi pengembangan pertanian terpadu (pepadu) K. Rawi Adnyani meminta kembali uang titipan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjeratnya.

Dasar permohonan pengembalian uang titipan tersebut, karena terdakwa melalui kuasa hukumnya putusan kasasi Kejaksaan Negeri(Kejari) Jembrana ditolak ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra membenarkan adanya surat permohonan pengembalian uang penitipan dari terdakwa K. Rawi Adnyani, sebesar Rp 82.585.000.

Permohonan disampaikan kuasa hukum terdakwa sejak bulan Januari lalu. “Belum kami kembalikan karena belum ada putusan kasasi,” jelas Ivan kemarin.

Menurutnya, dalam surat permohonan pengembalian uang tersebut disertakan foto bukti perkara dari situs Mahkamah Agung yang menyatakan

bahwa perkara pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Denpasar nomor 29/Pid-Sus-TPK/2017/PN. Dps, dalam amar putusan ditolak.

Artinya, kasasi dari Kejari Jembrana ditolak dan terdakwa dinyatakan bebas seperti putusan tingkat pertama.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran dari Kejari Jembrana, putusan kasasi belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Artinya, putusan bahwa kasasi ditolak belum pasti, sehingga permohonan pengembalian uang titipan tidak bisa dikabulkan. “Kami belum terima putusan kasasinya,” tegasnya.

Permohonan pengembalian uang tersebut bisa dikabulkan, jika terdakwa memang kasasi ditolak.

Namun, jika putusan kasasi diterima dan terdakwa diputus terbukti bersalah, maka uang titipan akan diserahkan pada kas negara. “Kita lihat hasilnya apa dulu,” imbuhnya.

Kejari Jembrana mengajukan upaya hukum lagi kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Upaya kasasi tersebut karena terdakwa langsung bebas dari segala tuntutan.

Dalam putusan kasus bernomor 29/Pid.Sus- TPK/2017/PN Dps, menyatakan K. Rawi Adnyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

korupsi yang dilakukan bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair, membebaskan K. Rawi Adnyani

dari segala dakwaan dan memerintahkan agar memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk digunakan sebagai bukti dalam perkara lain.

Disamping itu, uang sebesar Rp. 82.585.000, sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang disimpan

di rekening penitipan barang bukti Kejari Jembrana, seluruhnya diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.

Kasus dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan tersangka KW dan YA. Kasus yang diselidiki Satreskrim Polres Jembrana sejak 2017 lalu, hingga saat ini masih belum masuk penuntutan ke pengadilan.

Berkas tersangka YA, sudah dikembalikan pada Kejari Jembrana dan masih proses penelitian berkas. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago