Categories: Bali

Tunggak Pesangon, Karyawan Perusda Kembali Mengadu ke Dewan

NEGARA – Mantan karyawan perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, menuntut perusahaan untuk membayar pesangon yang belum dibayar sejak pemberhentian dengan hormat atau pensiun 2 Januari lalu.

Sebanyak 7 orang karyawan yang pensiun belum dapat pesangon yang nilai totalnya Rp 300 juta lebih.

Salah satu mantan karyawan yang belum menerima pesangon Ketut Sudarma mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana.

Sudarma juga mengadu ke DPRD Jembrana, dengan harapan wakil rakyat membantu pesangon yang belum dibayar.

“Sebagai warga Jembrana, saya minta bantuan wakil rakyat membantu masalah saya ini,” ujar Sudarma usai menyerahkan surat pengaduan ke dewan kemarin.

Sudarma yang bekerja sebagai supervisi teritorial selama 35 tahun di perusahaan plat merah tersebut menjelaskan, semestinya pesangon dibayar sejak pensiun awal Januari 2019 lalu.

Nilai totalnya sebesar Rp 49 juta lebih. Selain Sudarma, masih ada 6 karyawan lain yang juga belum dibayar pesangonnya. Jadi, total pesangon sebesar Rp 346 juta lebih.

Sudarma juga mempertanyakan aturan nilai pesangon yang berbeda dengan karyawan lain meski masa kerja, pendidikan dan jabatan sama.

“Pada saat mediasi perusahaan memang mengakui penggajiannya tidak sesuai dengan standar upah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana sudah mediasi

mantan karyawan dengan Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra  Indah Praya Lestari (CIPL), selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda.

Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak Perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April.

Menurut Sudarma, karena perkebunan dikelola bersama perusahaan swasta, pesangon dibayar oleh perusda Provinsi Bali dan PT. CIPL.

 Mantan karyawan sudah mempertanyakan langsung, tetapi tidak pernah ada kepastian kapan pesangon dibayar. “Tapi, sampai sekarang tidak ada yang dibayar,” terangnya.

Kepala Unit Perkebunan Pekutatan Perusda Provinsi Bali Ketut Nasa mengakui bahwa sampai saat ini pesangon mantan karyawan yang sudah pensiun belum dibayar.

Pihak Perusda berjanji akan membayar pesangon mantan karyawan. “Tetap kami bayar pesangonnya,” jelasnya.

Menurut Nasa, Perusda dan PT. CIPL saat ini terkendala masalah keuangan, sehingga terpaksa menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan yang nilainya Rp 300 juta lebih.

“Kami sudah koordinasi dengan direksi, belum bisa memastikan kapan dibayar. Tapi tetap akan kami bayar,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago