Categories: Bali

Catat! BPJS Kesehatan Ancam 252 Badan Usaha Nakal

GIANYAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membidik badan usaha yang tak taat ikut kepesertaan.

 

Saat ini, ada 252 badan usaha dengan estimasi 1200 pekerja tidak ikut BPJS. Pemilik usaha itu terancam penjara dan denda 8 tahun.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Endang Triana Simanjuntak, yang membawahi Kabupaten Gianyar menyatakan badan usaha tersebut bergerak di bidang hotel, vila, losmen, produk garmen dan produk kesehatan. “Kesannya usaha kecil, tapi rata-rata mereka punya pekerja 30 sampai 60 orang atau lebih,” jelasnya.

 

Kata Endang, dari jumlah 252 badan usaha itu ditemukan berdasarkan sistem kanvazing atau sidak.

 

“Sekarang kami tengah memediasi. Dan kami sudah bekerja sama dengan Kejari untuk ikut menekan mereka supaya tunduk pada aturan,” ujar Endang, Senin kemarin (27/5).

 

Hingga kemarin, pihaknya masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik badan usaha tersebut. “Masih berwujud pendekatan. Apabila memang tidak mau, baru berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

 

Tidak main-main, bagi badan usaha yang tidak mematuhi aturan dengan tidak ikut kepesertaan BPJS terancam dua sanksi.

 

“Pertama sanksi administratif sesuai PP 86, menyangkut izin usaha. Kami sudah sinergi dengan Pemda, nanti berkaitan izin usaha, IMB mereka dihadang,” tegasnya.

 

Sanksi lain yang lebih keras bisa berhubungan dengan pidana. “Sanksi pidana membayar denda Rp 1 miliar atau hukuman penjara 2 tahun,” tegasnya.

 

Endang menambahkan, antara BPJS Kesehatan, Pemda Gianyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menjalin kerjasama dalam hal kepatuhan.

 

“Kami punya forum kepatuhan, buat suatu kesepakatan mewajibkan badan usaha daftarkan pekerja jadi peserta BPJSKes. Agar jangan ada perusahaan besar, pabrik, hotel yang kemudian pesertanya minta dibayarin Pemda,” jelasnya.

 

Endang berharap, seluruh badan usaha tunduk mengikuti regulasi. Kalau dia pekerja seharusnya tidak bayar mandiri, bisa beralih kepesertaan itu keuntungan dan hak pegawai,” tukasnya

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago