Categories: Bali

Geruduk Kantor Pemkab dan DPRD, Eks Pegawai Perusda Tagih Pesangon

NEGARA – Mantan karyawan perusahaan daerah (Perusda) Provinsi Bali unit Perkebunan Pekutatan, kembali mempertanyakan pesangon pensiun yang belum dibayar sejak pemberhentian dengan hormat atau pensiun 2 Januari lalu.

Mantan karyawan sudah menanyakan kepada pengelola unit perkebunan, namun tidak ada kepastian pembayaran.

Seperti diungkapkan Ketut Sudarma, saat mendatangi Pemerintah Kabupaten Jembrana dan DPRD Jembrana, Jumat (1/5).

Kedatangan warga Desa Manistutu yang ke empat kalinya tersebut, berharap pemerintah kabupaten dan wakil rakyat Jembrana membantu mediasi agar pesangon segera dibayarkan. “Sampai sekarang belum ada pembayaran dari Perusda Bali, hanya dijanjikan saja,” ungkapnya.

Sudarma menyebutkan, pada saat mediasi kedua kalinya dengan pihak perkebunan Perusda Bali yang difasilitasi kepada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, dijanjikan pembayaran 30 April. Namun kenyataannya, belum ada pembayaran. ”Saya sampai utang kemana-mana, karena sudah tidak bekerja lagi,” ungkapnya.

Alasan Perusda Bali yang menyebut tidak ada uang untuk pembayaran pesangon, menurut Sudarma tidak masuk akal.

Pasalnya, perusahaan plat merah tersebut sudah bekerja dengan pihak ketiga PT Citra Indah Praya Lestari (CIPL) untuk mengelola perkebunan.

Artinya, perkebunan ada produksi dan Perusda Bali mendapat keuntungan dari sewa lahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana Komang Suparta dikonfirmasi terpisah mengatakan, apabila mantan karyawan meminta mediasi lagi agar Perusda Bali membayar pesangonnya, akan memfasilitasi mempertemukan kedua belah pihak untuk ketiga kalinya.

“Sebelumnya sudah dua kali mediasi, kalau mau mediasi lagi akan kami fasilitasi,” terangnya.

Selain Sudarma, masih ada enam karyawan lagi yang belum menerima pesangon pensiun, sehingga ditotal Rp 300 juta lebih, pesangon yang harus dibayarkan.

Saat Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana, melakukan mediasi mantan karyawan dengan perusda Provinsi Bali dan PT. CIPL, selaku pihak swasta yang bekerjasama mengelola perkebunan milik Perusda Bali. Setelah dua kali mediasi, tanggal 9 dan 23 April lalu, pihak perusda dan PT. CIPL, berjanji akan membayar 30 April.   

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago