Categories: Bali

Tak Punya Izin Usaha, Pol PP Semprit 6 Vila di Tampaksiring Gianyar

GIANYAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar Made Watha, bersama 20 personil mendatangi vila di kawasan Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring.

Dalam sidak yang berlangsung Selasa pagi (11/6), menyasar 6 vila. Pengelola vila semuanya diberikan Surat Peringatan (SP) 1.

Menurut Sekretaris Satpol PP Gianyar Adi Sandiana, satu persatu vila di kawasan Pejeng Kangin didatangi.

“Berdasar data kami, vila yang kami cari ini tidak berizin,” ujar Adi usai sidak kemarin. Kebanyakan, vila tersebut hanya dijaga oleh penjaga saja.

“Kepada petugas disana kami langsung tanyakan izin,” ujar Adi. Mereka sama sekali tidak mampu menunjukkan izin yang diminta petugas.

“Mereka tidak bisa menunjukkan izin yang kami minta. Baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan, red) maupun izin usaha,” jelasnya.

Akhirnya aparat memberikan mereka Surat Peringatan (SP) 1. “Kami berikan kepada yang menjaga vila itu,” jelasnya.

Setelah memperoleh SP1, pihak vila diminta mendatangi kantor Satpol PP Gianyar pada Senin depan. “Kami minta menunjukkan seluruh izin mereka ke kantor,” ujarnya.

Apabila Senin depan, pihak vila tidak mampu membawa berkas izin, maka akan dilanjutkan dengan melayangkan SP2, seterusnya SP3.

“Selama memberikan SP2, kami anjurkan vila itu mengurus izin ke Perizinan. Memang tugas kami sebatas itu,” jelasnya.

Apabila SP sama sekali tidak diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Bisa berupa penyegelan vila itu.

Adi menambahkan, untuk kawasan Tampaksiring memang bukan areal perhotelan. “Di Tampaksiring itu hanya boleh pondok wisata. Kalaupun ada vila, bentuknya vila, tapi izinnya pondok wisata,” terangnya.

Selain tidak punya izin, 6 vila yang disidak kemarin juga telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No. 80 tahun 2018 tentang penggunaan aksara Bali.

“Sudah tentu, 6 vila yang kami datangi tidak pakai plang aksara Bali. Itu juga kami sarankan supaya menambahkan aksara Bali,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago