Categories: Bali

Badung Santuni Penunggu Pasien Rp 1,9 Miliar, Begini Mekanismenya…

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung menggulirkan program santunan untuk penunggu pasien. Hingga periode Mei 2019 lalu realiasi sebesar Rp 1,9 miliar untuk 1.332 pemohon.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung Ketut Sudarsana mengakui, permohonan santuan penunggu pasien sifatnya fluktuatif dibandingkan tahun lalu.

Sesuai data dari tahun 2018 lalu telah mencairkan Rp 5,9 miliar lebih dari 3.816 permohonan. “Namun  di tahun 2019 hingga bulan Mei, kita sudah mencairkan Rp 1,9 miliar lebih.

Jadi, sifatnya insidentil dan tergantung  dari masyarakat kita yang sakit serta memenuhi syarat untuk mendapatkan satunan itu,” terang Sudarsana kemarin.

Selama ini program bantuan sosial ini belum ada kendala terkait pencairan. Karena berdasar data Dinas Sosial Badung semuanya sudah dicairkan.

“Sampai saat ini belum ada yang tidak dicairkan. Karena sepanjang memenuhi syarat pasti cair,” jelas mantan Kadis Lingkungan Hidup Badung ini.

Untuk diketahui, santunan penunggu pasien ini telah berlaku sejak 18 Agustus 2017 lalu dan telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Badung Nomor 45 tahun 2017. 

Besarannya paling banyak sebesar Rp 5 juta dan hanya diberikan sekali selama setahun. Rinciannya berupa uang makan Rp 50 ribu per hari, uang transport Rp 50 per hari, dan uang saku Rp 100 per hari.

Besaran tersebut berdasarkan Perbup Badung Nomor 64 tahun 2011 tentang pedoman pemberian bansos.

Syarat pengajuan santunan yakni berkas permohonan diajukan kepada Bupati Badung dengan melapirkan  salinan E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap.

Kalau ada penunggu tidak masuk dalam KK pasien, maka dilampirkan surat kuasa yang ditandatangani pasien.

Selain itu penunggu pasien yang masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili

dari perbekel setempat. Jangka waktu pengajuannya adalah maksimal 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago