Categories: Bali

Bodong, Puluhan Perumahan di Gianyar Tak Kantongi IMB

GIANYAR – Puluhan unit rumah yang sudah berdiri belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Temuan itu diperoleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar saat melangsungkan sidak di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh dan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Pengembang perumahan pun ditegur supaya mengurus IMB. Menurut Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, petugas langsung turun ketika memperoleh laporan dari pihak desa setempat.

“Di desa Pering ada dua perumahan yang kami sidak,” ujar Watha, disela sidak, kemarin. Yakni Perumahan Campuhan dan Perumahan Pering River View.

Di perumahan Campuhan, dari 51 unit yang terbangun, baru 36 unit rumah yang mengajukan izin.

“Kalau versi pengembang katanya sudah ratusan unit mengantongi izin. Tapi versi perbekel baru 36 unit saja. Kami lebih percaya sama perbekel karena datanya jelas,” ujar Watha.

Hal yang sama terjadi di Perum Pering River. “Di sana juga sama, banyak yang belum mengantongi IMB,” jelasnya.

Kemudian, dari Desa Pering Blahbatuh, petugas menyasar perumahan di Perum Uma Dewi di selatan terminal Batubulan. Di Perum Uma Dewi, ada 15 unit rumah belum mengantongi IMB.

Kata Watha, banyaknya perumahan yang belum mengantongi IMB tentunya merugikan pemerintah. “Untuk besaran IMB, itu dihitung oleh perizinan. Banyaknya yang tidak ber-IMB ini tentunya banyak potensi pendapatan yang tidak masuk,” jelasnya.

Mengenai hitungannya, kata Watha berdasar luas tanah maupun luas bangunan. “Perhitungan IMB itu ada aturannya. Itu di perizinan yang lebih paham,” paparnya.

Watha menambahkan, sidak IMB ini bukan semata-mata mencari kesalahan atau kelemahan para pengembang.

“Kami tidak ingin ada perumahan seperti di Batubulan. Yang sampai membuat 4 keluarga meninggal. Makanya perlu sidak,” jelasnya.

Atas banyaknya pelanggaran itu, pihak Satpol PP baru sebatas memberikan teguran saja. “Kami berikan pembinaan. Kami sarankan mereka mengurus izin,” jelasnya.

Apabila pembinaan tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan memberikan Surat Peringatan. “Kalau sama sekali tidak, bisa berujung penindakan tegas,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago