Categories: Bali

Surat Keterangan Domisili Ditolak, PPDB SMP Diprotes, Ini Dalih Disdik

MANGUPURA – Beberapa tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP se-Badung semula berjalan normal.

Namuin, kini mulai muncul masalah baru. Pasalnya ada keluhan dari orang tua siswa yang membawa surat keterangan domisili tidak bisa mendaftarkan anak-anaknya.

Salah satu orang tua siswa mengeluhkan bahwa PPDB di Badung tidak bisa dengan surat keterangan domisili.

Padahal, mereka telah membawa surat keterangan domisili seperti tertuang dalam persyaratan pendaftaran.

Tidak hanya itu, dia juga mendengar ada beberapa orang tua siswa yang datang ke sekolah tetapi langsung ditolak lantaran membawa surat keterangan domisili.

“Katanya tidak bisa (dengan surat domisili), saya malah diminta ke Disdikpora untuk mencari informasi,” keluh orang tua siswa yang enggan Namanya disebut.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika mengklaim tahapan PPDB di Kabupaten Badung

berjalan sesuai dengan Pemendikbut 51 Tahun 2018 tentang  Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

“Pada prinsipnya kami tetap berdasar aturan, ” jelas Widia Astika. Kata dia, sesuai ketentuan paling sedikit 90 persen

jalur zonasi termasuk untuk siswa miskin dan disabilitas, 5 persen dari jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua.

Namun, Widia Astika mengakui orang tua siswa bisa menggunakan surat keterangan domisili. Hal ini berlaku pada jalur perpindahan orang tua atau jalur prestasi.

Tapi, tetap dirangking. Misalnya, jalur prestasi dilihat nilai dan prestasinya. “Bila ada yang ternyata mendaftar di jalur prestasi dari luar Badung

tapi tidak diterima, ini bisa saja secara sistem kalah dengan pendaftar lain, ” terang birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini.

Ia menambahkan,  walau yang dari luar Badung bisa mendaftar ke Badung. Namun untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua saat ini sudah selesai.

Sekarang tinggal jalur zonasi umum saja. “Bila mendaftar untuk jalur zonasi umum ya harus KK Badung. Sebab, aturanya memang seperti itu,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago