Categories: Bali

Buktikan Korupsi, Penyidik Siapkan Tujuh Jaksa Tuntut Kaling Gilimanuk

NEGARA – Kasus dugaan korupsi santunan kematian fiktif dengan tersangka Ni Luh Sridani, memasuki babak baru.

Kejari Jembrana menerima berkas yang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jembrana.

Kejari Jembrana juga sudah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuktikan tindak pidana korupsi mantan Kepala Lingkungan Asri Gilimanuk tersebut.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, berkas yang dilimpahkan tahap pertama oleh penyidik kepolisian tersebut akan dilakukan diperiksa selama 14 hari sejak berkas diterima.

“Nanti kalau berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi untuk diperbaiki,” ujar Ivan Praditya Putra.

Berkas hasil penyidikan dengan tebal ratusan halaman tersebut, menurut Ivan, diprediksi tidak akan banyak perbaikan karena kasus santunan kematian ini sudah menyeret tiga orang yang sudah menjalani proses persidangan.

Sehingga proses pemeriksaan akan berlangsung lebih cepat untuk tahap selanjutnya. “Tujuh jaksa sudah kami siapkan untuk penuntut umum,” terangnya.

Tersangka Ni Luh Sridani diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat permohonan santunan kematian fiktif dari bulan Februari hingga Desember 2015.

Tersangka mengajukan 48 permohonan santunan kematian yang direkayasa kepada Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana.

Berkas tersebut tidak dilakukan oleh Indah Suryaningsih selaku staf dinas. Indah saat ini sudah menjadi pesakitan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara.

Dari 48 berkas santunan kematian fiktif tersebut, tersangka Sridani mendapat Rp 29.800.000 dan terpidana Indah mendapat bagian Rp 42.200.000 juta.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan hasil penyidikan dan penetapan tersangka Ni Luh Sridani, sudah ada tiga orang yang masuk bui karena kasus korupsi tersebut.

Yakni, Indah Suryaningsih, I Dewa Ketut Artawan dan I Gede Astawa. Kasus korupsi ini masih berpotensi menyeret tersangka lain.

“Kemungkinan memang ada (tersangka lain),” kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita beberapa waktu lalu.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago