Categories: Bali

CATAT! Terlanjur Borong Motor NMax, Perbekel Diminta Kembalikan Uang

NEGARA – Perbekel yang sudah terlanjur membeli motor NMax untuk aset desa, tapi menggunakan nama perbekel, diminta untuk mengembalikan uang pada desa senilai pembelian motor.

Karena proses balik nama dari perbekel menjadi aset desa, tidak bisa dilakukan. Sehingga, jika perbekel atau mantan perbekel mengembalikan uang pada desa, motor menjadi milik pribadi perbekel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana I Gede Sujana mengatakan, pembelian motor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) merupakan kewenangan pihak desa.

Pihaknya sebagai pembina desa sudah memberikan pertimbangan agar desa berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk mencari solusi mengenai masalah tersebut.

Dari hasil konsultasi, mengubah status motor dari atas nama pribadi perbekel menjadi aset ternyata tidak mudah.

Sehingga, yang harus dilakukan adalah perbekel mengembalikan uang pada desa sesuai dengan nilai pembelian motor. “Kalau tidak bisa mengembalikan motor, kembalikan uangnya,” ujar Sujana.

Motor dikembalikan pada desa, motor sudah tercatat sebagai aset desa. Namun, prosedur ini yang bermasalah.

Karena itu, uang harus dikembalikan pada kas desa dan motor menjadi milik perbekel karena sudah mengembalikan uang pada desa.

“Motor jadi milik pribadi kalau mengembalikan uang,” terangnya. Masalah pembelian motor ini, menjadi catatan khusus bagi dinas selaku pembina desa agar kedepan tidak terjadi lagi masalah yang sama.

Jika desa akan membeli aset seperti motor, pihaknya akan memastikan lebih dulu pada pihak penyedia barang bisa mengatasnamakan desa dan menjadi aset desa.

Pihaknya akan menekankan pada desa agar semua desa mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar tidak terjadi masalah.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah perbekel di Jembrana, periodenya berakhir bulan Mei lalu dan yang belum berakhir sudah cuti, karena akan mengikuti pemilihan perbekel (Pilkel) serentak September mendatang.

Namun perbekel yang sudah berakhir, sempat membeli motor seharga Rp 30 juta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes),

tetapi menggunakan nama pribadi perbekel dalam surat-surat kendaraan, bukan menggunakan atas nama desa dan plat merah. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago