uang-titipan-pengganti-kasus-korupsi-bibit-sapi-akhirnya-dikembalikan
NEGARA –Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai status perkara korupsi K. Rawi Adnyani, uang titipan untuk pengganti dikembalikan.
Karena dalam putusan kasasi tersebut, rekanan tersebut diputus bebas dan uang titipan sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara diperintahkan untuk dikembalikan.
Pengembalian uang titipan untuk pengganti dugaan kerugian negara tersebut disampaikan Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra.
Menurutnya, sesuai dengan bunyi putusan dari MA, pihaknya mengembalikan uang yang selama ini dititipkan K. Rawi Adnyani pada Kejari Jembrana.
“Sudah dikembalikan semua (uang titipan), sesuai amar putusan,” tegasnya. Pengembalian uang titipan sebesar Rp 82.585.000, dikembalikan karena kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai catatan, kasus tersebut juga menyeret Yaya Hariono dan Ketut Wisada. Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Jembrana.
Berkas tersangka Yaya Hariono sebelumnya sudah diserahkan pada Kejari Jembrana, namun dikembalikan lagi karena belum lengkap.
“Sampai saat ini belum ada pelimpahan (berkas) lagi,” ujarnya. Seperti diketahui, K. Rawi Adnyani diputus bebas oleh putusan kasasi MA.
Direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan bibit sapi yang diduga menyebabkan kerugian negara bebas dari segala tuntutan seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua.
Dalam putusan kasasi tersebut, K Rawi Adnyani harus direhabilitasi namanya dan uang yang dititipkan dikembalikan.
Setelah keluarnya putusan kasasi pada K Rawi Adnyani tersebut, muncul desakan agar polisi mencabut status tersangka pada Ketut Wisada, selaku pejabat pembuat komitmen yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
I Made Dwipa Negara, kuasa hukum Ketut Wisada menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak unsur perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang.
Sehingga semestinya polisi mencabut status tersangka mantan kepala bidang pertanian tersebut.
Melihat putusan kasasi tersebut, pihaknya mendesak polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), sehingga Wisada sudah tidak menyandang status tersangka yang sudah berlangsung sejak setahun lalu.
Karena tidak ada perbuatan melawan hukum, jadi tidak perlu dilanjutkan. Karena status tersangka tersebut, Ketut Wisada yang pensiun sejak 1 Januari lalu, nasibnya terkatung-katung, tidak dipensiunkan atau diberhentikan.
Karena status quo tersebut, Wisada juga tidak menerima gaji dan tidak menerima uang pensiun.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…