Categories: Bali

Jual Jalak Putih Sayap Hitam Langka, Pedagang Burung Masuk Penjara

NEGARA – Seorang pedagang burung dijebloskan ke penjara karena menjual burung dilindungi. Suriyadi, 50, ditangkap polisi lantaran menjual burung jalak putih

sayap hitam sturnus melanopterus di rumah yang juga menjadi tempat usahanya di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo.

Penangkapan Suriyadi dilakukan Satreskrim Polres Jembrana pada 11 Juli lalu. Selama proses penyidikan, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Setelah pelimpahan tahap dua Kamis (12/9) kemarin, pria paruh baya yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini ditahan oleh Kejari Jembrana.

Menurut pengakuan Suryadi, selama 12 tahun menjual beragam burung baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Dia tidak menyangka bahwa burung jalak putih yang ada di tokonya menyebabkan masuk penjara, karena merupakan burung dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau (burung jalak putih) itu dilindungi, makanya saya taruh begitu saja,” ungkapnya, kemarin.

Hingga akhirnya, anggota polisi datang dan menanyakan mengenai burung yang dijajakan. Awalnya dikira akan membeli, ternyata menyampaikan bahwa burung yang dijual salah satu spesies yang dilindungi.

Kemudian Suriyadi dibawa ke Polres Jembrana bersama barang bukti burung. Menurutnya, selama ini tidak pernah mengetahui bahwa burung

yang dijual dilindungi karena tidak pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pihak terkait pada para penjual burung.

“Kalau tahu dilindungi tidak mungkin saya jual, hasilnya sedikit malah dipenjara,” ungkapnya. Burung jalak putih yang dijajakan di toko burungnya tersebut diperoleh dari penangkar burung jalak putih di DI Yogyakarta.

Saat itu, Suriyadi membeli dua ekor masih baru beberapa hari menetas dengan harga Rp 800 ribu. Satu ekor mati sehingga hanya tersisa satu ekor burung yang akan dijual dengan harga Rp 500 ribu.

Sayangnya, burung belum laku, tapi Suryadi harus masuk jeruji besi. Pada pelimpahan tahap dua kemarin, hanya melimpahkan tersangka dan berkas tanpa ada barang bukti burung.

“Barang bukti burung dititipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a Yo pasal 40 ayat 4 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya  alam hayati dan ekosistemnya.

Tersangka dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Mengenai penahanan tersangka, Gatot menyebut berdasar pertimbangan dari jaksa untuk memudahkan proses persidangan dan tersangka tidak mengulangi

perbuatannya lagi karena sebagai seorang pedagang burung. “Dari ancaman hukuman tersangka juga memenuhi syarat untuk ditahan,” terangnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

1 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago