Categories: Bali

Demo Kian Meluas, Mahasiswa Ditantang Lakukan Judicial Review

SINGARAJA – Belasan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Republik Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, kemarin mendatangi DPRD Buleleng (30/9).

Mereka menyampaikan sikap terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terus menuai penolakan di masyarakat.

Para anggota BEM itu dipimpin Presiden Republik Mahasiswa Undiksha, I Made Ginastra. Mereka diterima Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna serta Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Gede Suradnya juga turut hadir menerima mahasiswa.

Ginastra menyatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Setelah dilakukan kajian di internal BEM, ada sejumlah pasal yang dianggap berpotensi melemahkan KPK. Pihaknya pun mendesak DPR segera mengkaji kembali pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

Pasal-pasal yang bermasalah itu diantaranya pasal 1 ayat 3, pasal 12B, pasal 24, pasal 37A, pasal 37B, pasal 37E, pasal 40, pasal 47. Kajian terhadap pasal-pasal itu dituangkan dalam laporan setebal 15 halaman.

Selain itu mahasiswa juga menilai pengesahan UU KPK tidak melalui prosedur yang janggal. Diantaranya undang-undang itu belum pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun bisa diselesaikan dalam waktu 12 hari saja.

Selain itu pembahasan revisi UU tidak melibatkan publik dan akademisi. Rencananya, BEM Undiksha akan menggalang petisi di internal kampus.

“Petisi ini akan kami edarkan ke seluruh civitas akademika. Petisi ini akan kami sampaikan pada Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengapresiasi langkah yang dilakukan mahasiswa Undiksha.

Supriatna menyatakan mahasiswa idealnya memang melakukan kajian-kajian lebih dulu, sebelum menyampaikan sikapnya secara terbuka.

Lantaran UU KPK sudah disahkan, Supriatna meminta agar mahasiswa ikut serta mengajukan permohonan judicial review ke MK.

“Saya sebenarnya menantang mereka ini agar berani ikut tarung melayangkan judicial review ke MK. Mereka kan sudah punya kajian, punya saran, dan masukan.

Kalau berani, saya yakin masyarakat akan memberikan apresiasi pada mahasiswa. Karena sudah melakukan sikap yang elegan, beradab, dan bermartabat,” tegas Supriatna.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago