Categories: Bali

Tunggu Judicial Review UU KPK di MK, Unipas Singaraja Janji Kaji RKUHP

SINGARAJA – Mahasiswa di Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja turun ke jalan melakukan aksi damai tolak UU KPK kemarin.

Puluhan mahasiswa berkumpul di halaman kampus, melakukan orasi serta aksi damai terkait isu-isu yang kini sedang aktual.

Selain melakukan orasi, para mahasiswa juga menyampaikan enam poin pernyataan sikap. Pernyataan sikap itu dibacakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipas, Wayan Ryantika.

Pernyataan sikap itu yakni, BEM Unipas menyatakan diri tidak terlibat dalam aksi demonstrasi yang mengatasnamakan BEM Seluruh Indonesia.

Kedua, BEM Unipas mendukung penundaan pengesahan RKUHP dan RUU lainnya, sampai dengan dilakukan kajian lebih mendalam yang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

Ketika, BEM Unipas akan menginisiasi diskusi konstruktif dengan BEM di Bali Utara. Keempat, BEM Unipas mengutuk keras aksi demo yang berujung anarkistis dan perusakan fasilitas umum.

Kelima, BEM Unipas menghimbau seluruh mahasiswa menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga fasum dari kerusakan.

Keenam, menghimbau aparat kepolisian menindak tegas pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dekan Fakultas Hukum Unipas Nyoman Gede Remaja mengatakan, mahasiswa perlu mengambil sikap terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan belum lama ini.

Mengingat UU KPK satu-satunya harapan yang bisa menjaga negara dari koruptor yang merongrong keuangan negara.

Gede Remaja menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan perubahan terhadap UU KPK. Hanya saja perubahan itu harus dipastikan bisa menjaga lembaga KPK.

Selain itu perubahan terhadap UU harus bisa menjamin KPK bisa berfungsi lebih efektif dan lebih baik.

“Kita harus mengawal perubahan itu kea rah lebih baik. Tapi kalau melemahkan, ini harus dilawan. Mudah-mudahan (UU KPK) ini bisa dibatalkan. Kita tunggu hasil judicial review di MK,” kata Remaja.

Sementara terkait Rancangan KUHP, Remaja mengatakan rancangan itu sudah dibahas sejak dirinya menjadi mahasiswa pada tahun 1998 silam.

Kalau toh kini terjadi pro dan kontra, ia menilai masih ada masalah dalam pokok materi RKUHP yang disusun.

“Maka mari kita benahi itu. Jangan sampai regulasi itu dijadikan alat oleh pemimpin dan negara untuk menindas rakyatnya.

Kami di FH berkomitmen mengkaji RKUHP ini dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Bukan hanya RKUHP, RUU lainnya juga akan kami kawal, kami beri masukan dan saran,” tukasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago