Categories: Bali

Eksekusi Pakudui Gabeng, Bupati Gianyar Tunggu Respons Pengadilan

GIANYAR – Eksekusi lahan di Desa Pakudui, Kecamatan Tegalalang hingga kini tidak jelas alias gabeng.

Padahal, pemenang dari kasus perebutan lahan tersebut sudah jelas tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

Jika dihitung dari sidang aanmaning atau teguran, maka eksekusi molor dua bulan dari jadwal eksekusi.

Bupati Gianyar Made Mahayastra, mengaku masih menunggu upaya dari pengadilan negeri (PN) Gianyar. “Itu masih menunggu pengadilan. Bola sekarang ada di pengadilan,” ujar Mahayastra, kemarin.

Kata dia, pemerintah sudah maksimal dalam menangani permasalahan tersebut. “Kami sudah maksimal lho back up itu. Kan sudah juga dimediasi,” jelasnya.

Bahkan, kedua belah pihak, baik perwakilan Pakudui Kawan dan perwakilan Pakudui Kangin dipertemukan.

Pertemuan di halaman belakang kantor bupati Gianyar itu dibalut dengan acara makan siang bersama. “Kan sudah setuju mereka. Apalagi yang ditunggu-tunggu?. Ndak ngerti saya,” jelasnya.

Kini, pihaknya mengembalikan masalah itu ke pengadilan. “Ya, eksekusinya kan di pengadilan itu,” tegasnya.

Ditanya soal kendala, Mahayastra tidak tahu menahu. “Waktu itu (mediasi, red) kan sudah menerima. Ndak tahu dimana kendalanya. Coba tanya di pak Wawan (hakim, red), di pengadilan,” pungkasnya.

Di bagian lain, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastyo, malah belum mengetahui hal itu. “Saya belum ada info,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, kasus Pakudui ini sudah berlangsung pada 2012 lalu. Pakudui terpisah menjadi dua.

Yakni Pakudui Kangin dengan 45 KK dan Pakudui Kawan 122 KK. Ada 7 hektar lahan pelaba pura yang jadi objek sengketa. Lahan itu tersebar di 8 lokasi berbeda di wilayah Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang.

Dalam sengketa itu, putusan MA, memenangkan kubu Pakudui Kawan. Berdasarkan putusan MA, pada 1 Agustus lalu, digelar sidang aanmaning atau teguran.

Saat sidang, puluhan warga Pakudui Kangin justru meluruk kantor PN. Mereka mengusung pratima. Selama sidang, pratima dilinggihkan di depan padmasana PN. Sidang itu memberi batas waktu 14 hari untuk eksekusi.

Selanjutnya, untuk mengantisipasi keributan, bupati sempat menggelar mediasi bagi kedua pihak. Mediasi digelar di halaman belakang di kantor bupati Gianyar.

Perwakilan kedua kubu hadir. Pertemuan juga dihadiri kepolisian, TNI dan pengadilan. Saat pertemuan itu, kedua perwakilan warga itu setuju dengan putusan tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago