Categories: Bali

Salip Mobil di Jalur Tengkorak, Tabrak Bak Truk, Pikap Hancur Lebur

NEGARA – Kecelakaan maut kembali terjadi di jalur tengkorak, Jalan Denpasar – Gilimanuk, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Rabu (23/10) kemarin.

Kecelakaan ini melibatkan truk dan mobil pikap. Akibatnya, dua orang korban mengalami luka serius dan mobil pikap hancur tanpa bentuk.

Kasatlantas Polres Jembrana Iptu Shinta Ayu Pramesti menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 wita,

tepatnya di tikungan sebelah timur tugu Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jalan Denpasar- Gilimanuk kilometer 107-108.

Kecelakaan tersebut, terjadi ketika mobil pikap P 8862 GB yang dikendarai Muhammad Subhan, 27, melaju dari arah timur atau arah Denpasar menuju barat atau Gilimanuk.

Jalan di lokasi situasi jalan tikungan landai ke kanan, beraspal baik dilengkapi garis marka utuh arus lalu lintas.

“Pikap mendahului kendaraan yang tak dikenal yang bergerak di depannya kemudian oleng ke kanan sampai masuk jalur kanan,” jelasnya.

Pada saat mendahului kendaraan lain, hingga sampai masuk jalur kanan lalu menabrak bak depan sebelah kanan truk P 9941 UY yang bergerak dari arah berlawanan.

Tepatnya dari arah barat atau Gilimanuk menuju Denpasar. “Pengendara truk tidak bisa menguasai kendaraan lalu terjadi kecelakaan,” imbuhnya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi pikap mengalami luka cukup serius. Luka robek pada punggung kaki kanan, luka robek pada paha kanan, luka robek pada siku tangan kanan, luka robek pada mulut, luka robek pada lutut kaki kanan.

Mobil pikap juga mengalami kerusakan cukup parah, ringsek pada bagian depan. Sedangkan temannya, Ahmad Mahrus Ali hanya luka ringan.

“Sedangkan pengemudi truk sehat, tidak mengalami luka,” tegasnya. Kasatlantas menambahkan, pada hari Rabu (23/10) kemarin dimulai operasi zebra.

Pihaknya mengimbau pada seluruh pengendara di wilayah hukum Polres Jembrana untuk mentaati peraturan lalu lintas.

Delapan sasaran prioritas selama operasi, pengendara tidak membawa helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara melebihi kecepatan, menggunakan handphone saat mengemudi, masih dibawah umur dan mabuk saat berkendara.

“Pengendara menggunakan strobo, rotator yang bukan peruntukannya dan melawan arus akan kami tindak,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago