Categories: Bali

Dituntut 6 Bulan, Oknum Pengacara di Jembrana Minta Hukuman Ringan

NEGARA – Setelah dituntut pidana penjara selama 6 bulan, oknum pengacara Bambang Suarso, meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (7/11).

Dalam sidang pembelaan kemarin, terdakwa meminta keringanan hukuman karena sudah ada perdamaian dengan pihak korban.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan,

kuasa hukum terdakwa Ida Bagus Panca Sidarta menyatakan, sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Selain itu, ada iktikad baik dengan pengembalian kerugian korban. “Minta keringanan hukuman karena sudah ada perdamaian,” ujarnya disampaikan secara lisan.

Terdakwa juga diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan. Dalam permohonannya, selain sudah ada perdamaian, terdakwa mengaku sudah bekerja dengan baik mendampingi

kliennya yang juga korban penipuan dengan meringankan beban biaya yang harus dibayar korban atas kasus perdata yang ditangani.

Disamping itu, terdakwa masih memiliki orang tua yang menjadi tanggungjawabnya sebagai tulang punggung keluarga. “Meminta keringanan hukuman yang mulia,” tegasnya.

Namun, jaksa penutut umum Ni Ketut Lili Suryanti tetap dengan tuntutan sebelumnya. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah

melakukan penggelapan yang diatur dalam pasal 372 KUHP. Sehingga, terdakwa dituntut pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kasus tersebut bermula karena terdakwa telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 54 juta milik kliennya dalam kasus perdata.

Dari total uang Rp 164 juta yang diberikan kliennya, bernama Ismail, semestinya uang diberikan pada pihak pemohon eksekusi yang akan melakukan eksekusi tanah dan rumah Ismail.

Namun, uang yang diserahkan hanya Rp 110 juta, sedangkan uang sebesar Rp 54 juta digunakan untuk pribadi.

Karena itu, pihak korban yang juga kliennya melaporkan Bambang atas kasus penipuan dan penggelapan uang.

Karena sebelumnya sudah sempat meminta untuk mengembalikan uang sebesar yang digunakan Bambang, namun tidak pernah diberikan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago