Categories: Bali

Jangan Main-main, Buang Sampah Sembarangan, Pol PP Ancam Ciduk Pelaku

SINGARAJA – Polisi Pamong Praja berjanji akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan.

Pol PP menyatakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan sampah, telah berlaku secara penuh. Sehingga sanksi berupa pidana penjara dan denda juga dapat diimplementasikan.

Kasat Pol PP Buleleng Putu Dana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, telah membahas rencana implementasi perda tersebut.

Nantinya Pol PP dan DLH akan mengoptimalkan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di masing-masing instansi.

“Kami punya satu PPNS. Sekarang di DLH juga punya PPNS satu orang. Kebetulan pindahan dari Pol PP juga. Jadi kami sudah sepakat peran PPNS ini akan dioptimalkan,” kata Dana kemarin.

Dalam waktu dekat ini, PPNS bersama DLH Buleleng dan Pol PP Buleleng akan melakukan patroli rutin.

Apabila dalam patroli itu PPNS menemukan warga yang buang sampah sembarangan, maka akan dilakukan OTT.

“Ada PPNS, ada bukti, dan saksi, langsung kami bawa perkaranya ke pengadilan. Tinggal tunggu jadwal sidang tipiring saja dari pengadilan. Kami sudah kantongi wilayah-wilayah mana saja yang rawan,” imbuhnya.

Selain itu Dana juga menginstruksikan personilnya melakukan pemantauan secara berkala. Meski tak bisa melakukan OTT, personil Pol PP bisa melaporkan temuannya pada PPNS.

Nantinya PPNS yang menindaklanjuti laporan dari personil patroli. “Kalau nanti dari personil patroli, bisa mengambil KTP-nya, amankan barang bukti, laporkan ke PPNS.

Nanti kami panggil orangnya ke Pol PP, biar diproses. Masyarakat juga boleh melapor, yang penting ada foto sebagai bukti, dan siap jadi saksi,” katanya lagi.

Ia menegaskan penegakan perda sampah tak lagi mengambil opsi-opsi pembinaan. Namun sudah mengarah pada penegakan hukum.

Langkah penegakan hukum diharapkan bisa menjadi efek jera bagi masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan.

Sekadar diketahui pada Perda Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang, masyarakat yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi.

Yakni sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau denda maksimal Rp 25 juta. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago