Categories: Bali

PN Gianyar Terbitkan Aplikasi Tak Pernah Dipidana, Ini Manfaatnya…

GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melakukan terobosan dengan menerbitkan aplikasi Surat Keterangan Elektronik (Eraterang).

Pemohon surat tidak pernah dipidana, cukup membuka aplikasi tersebut. Humas PN Gianyar Wawan Edy Prastiyo mengatakan,

aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+) dan surat Eraterang di lingkungan peradilan umum telah berlaku sejak 16 Agustus 2019.

“Eraterang merupakan aplikasi permohonan surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon di manapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan ponsel pintar atau komputer,” ujar Wawan kemarin.

Tiga bulan penerapan sistem tersebut, hingga kini sudah tercatat 111 pemohon yang telah mengajukan Eraterang.

Para pemohon mengajukan permohonan terkait surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

“Ini juga sebagai syarat untuk pencalonan kepala desa dan perbekel serta ada beberapa pemohon untuk melengkapi syarat mengikuti penyumpahan sebagai advokat,” imbuh Wawan.

Aplikasi Eraterang ini membantu para pemohon surat keterangan. Karena pemohon cukup menyiapkan identitas diri seperti KTP/SIM, SKCK terbaru, dan pas foto.

Selanjutnya pemohon membuka situs Eraterang dan mengunggah semua persyaratan tersebut melalui aplikasi Eraterang.

“Setelah proses pendaftaran dan semua persyaratan selesai diunggah, maka surat keterangan bisa diambil di kantor Pengadilan Negeri Gianyar,” jelasnya.

Ditambahkan, dengan adanya 111 permohonan surat keterangan melalui aplikasi Eraterang dalam rentang waktu tiga bulan

terakhir di PN Gianyar, menunjukkan jika masyarakat di Kabupaten Gianyar sudah bisa merasakan kemudahan akses berbasis online.

“Hal ini juga mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik oleh PN Gianyar,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago