Categories: Bali

Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Bapak-bapak Mewek di Depan Hakim PN Negara

NEGARA ­­– Terdakwa kasus narkotika I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon, tidak bisa menahan tangis saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (20/11).

Terdakwa menangis saat meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena tuntutan jaksa dinilai terlalu berat.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Benny Octavianus, jaksa penutut umum Ni Made Ayu Olin menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp 800 juta, subsider 6 bulan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman,” ujar jaksa Ayu Olin.

Terdakwa ditangkap polisi bulan Juli 2019 lalu di lapangan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo. Polisi mengamankan barang bukti 0,36 bruto atau 0,20 gram netto sabu.

Usai dituntut jaksa Ayu Olin, terdakwa meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena merupakan tulang punggung keluarga.

Sambil menangis sesenggukan, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Di hari yang sama kemarin, terdakwa kasus narkotika I Putu Suartika Alias Apel juga dituntut sama dengan Marlon.

Terdakwa Apel diamankan polisi di Desa Baluk, Kecamatan Negara dengan barang bukti dua buah plastik sabu-sabu 0,70 gram netto.

“Minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya tulang punggung kelurga dan harus membiayai anak yang masih sekolah,” ungkapnya.

Setelah mendengar permohonan Apel, ketua majelis hakim langsung memberikan nasihat pada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena bisa akibat penjara.

“Semestinya sebelum menggunakan narkoba ingat anak, jadi tidak akan pakai kalau tahu akibatnya dipenjara,” terangnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

3 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago