Categories: Bali

Miris, Di Gianyar Tanpa Memo Pejabat, Pelayanan Pasien Bisa Tersendat

GIANYAR – Kabar miring menerpa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanjiwani Gianyar. Yakni munculnya memo pejabat untuk melancarkan proses pelayanan bagi pasien.

Tanpa memo itu, pasien bisa tak dilayani. Hal itu diungkap Komisi IV DPRD Gianyar saat menggelar monitoring dan evaluasi (monev) ke RS plat merah itu.

Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Ni Made Ratnadi menerima masukan ada masyarakat mengeluh terkait pelayanan.

“Kami sudah lihat langsung, ada yang tanpa rekomendasi dari kami ataupun pejabat lainnya, pasien dipersulit mengurus sesuatu,” keluh Ratnadi.

Tidak saja pelayanan di RSUD Sanjiwani, ketika ada pasien yang hendak minta rujukan juga dipersulit.

“Mencari rujukan ke RSUP Sanglah juga dipersulit dari Dinas Kesehatan. Ini kedepannya supaya masyarakat tidak dipersulit lagi, iya kalau kenal dengan dewan dan pejabat. Kalau tidak kan kasihan,” ujarnya.

Selain menemukan keluhan memo pejabat itu, dewan juga terbelalak dengan kebersihan di RSUD Sanjiwani.

“Khususnya di ruangan Sahadewa itu ruangannya kotor sekali. Dan tempat tidurnya seharusnya ditutup dengan kain,” pintanya.

Dia juga menyesalkan ada warga yang mengunggah kondisi itu di media sosial. “Sampai diunggah di media sosial jadi konsumsi publik. Jangan sampai hal kecil-kecil seperti itu membuat nama baik rumah sakit ini berkurang,” jelasnya.

Monev Komisi IV itu untuk melihat pelaksanaan program Bantuan Kesehatan (BK) yang digagas Pemkab Gianyar per 1 Agustus 2019.

Untuk layanan kelas III di Sanjiwani gratis. Sehingga pasien tidak perlu menggunakan BPJS.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD Sanjiwani Gianyar dr. Ida Komang Upeksa, membantah ada memo pelajabat untuk melayani pasien.

“Pelayanan kami berikan sama tanpa diskriminasi, dengan atau tanpa memo dari pejabat,” tegas Upeksa.

Mengenai program Bantuan Kesehatan dijalankan, diakui, ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penerapan.

“Terdapat beberapa permasalahan yang sering kita temui. Pertama itu terkait kelengkapan persyaratan calon pasien yang kurang, kadang KTP tidak ada dan diganti dengan surat keterangan domisili,” ujarnya.

Permasalahan lain, pada pasien di bawah umur. Juga ada penggunaan KTP lama (belum E-KTP). Bahkan, nama pasien tidak tertera di kartu keluarga.

“Dan pasien kecelakaan yang tidak mau mengurus administrasi ke pihak kepolisian maupun jasa raharja,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago