Categories: Bali

TSK Protes Hak Pensiun Tak Cair, Jaksa Jembrana Ungkap Fakta Baru

NEGARA – Salah satu penyebab status I Ketut Wisada sebagai pegawai negeri sipil (PNS) status quo karena kasus dugaan korupsi yang membuatnya menjadi tersangka belum masuk persidangan dan mendapat putusan pengadilan.

Bahkan, berkas tahap pertama perkara mantan kabid pertanian tersebut sudah tiga kali dikembalikan jaksa (P19) karena belum lengkap.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra menegaskan, berkas perkara atas nama tersangka I Ketut Wisada sudah dilimpahkan karena belum lengkap berkas dikembalikan lagi pada penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

“Berkas sudah kami kembalikan (P19) untuk dilengkapi,” jelas Ivan. Menurutnya, berkas perkara dugaan korupsi pepadu tersebut sudah kesekian kalinya dilimpahkan dan dikembalikan lagi pada penyidik.

Totalnya sebanyak tiga kali berkas dilimpahkan ke Kejari Jembrana dan dikembalikan lagi pada penyidik karena belum lengkap. “Sudah tiga kali kemi kembalikan berkasnya,” ungkapnya.

Kekurangan berkas perkara yang dikembalikan lagi, jaksa sudah memberikan petunjuk untuk dilengkapi. Di antaranya keterangan-keterangan tambahan yang belum dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana.

“Kekurangan berkas seperti sebelumnya, belum dilengkapi,” terang Ivan Praditya. Kasus korupsi yang menyeret Wisada sebagai

tersangka terkait dengan pengadaan sapi dalam program pengembangan pertanian terpadu (pepadu) dari pemerintah kabupaten Jembrana.

Dalam dugaan korupsi tersebut Ketut Wisada bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka pertama direktur perusahaan pemenang lelang pengadaan sapi dalam program pepadu, K. Rawi Adnyani, sudah diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun, untuk perkara Ketut Wisada belum masuk penuntutan sejak ditetapkan tersangka tahun 2018lalu.

Begitu juga dengan tersangka Yaya Hariono, bendahara perusahaan pemenang tender, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap atau P21 sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago