Categories: Bali

KPLP Singaraja: Versi Dukun Napi Kabur Masih Sembunyi di Desa Unggahan

SINGARAJA – Narapidana Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 45, rupanya cukup licin. Sejak kabur dari Lapas Singaraja pada 24 Oktober silam, ia belum juga tertangkap.

Meski begitu, hingga kini pihak lapas belum juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ngurah.

Tim pengamanan di Lapas Singaraja mengklaim telah menyebarkan informasi terkait kaburnya Ngurah. Terutama di sekitar Desa Unggahan, Kecamatan Seririt.

Desa ini, merupakan alamat tinggal Ngurah. Diduga kuat, narapidana ini memilih kabur ke Desa Unggahan.

“Sudah kami sebar informasi. Intinya masyarakat dan aparat setempat siap membantu. Pencarian akan tetap berlanjut sampai dinyatakan masuk DPO.

Nanti yang menentukan (kapan masuk DPO) itu Kanwil (Hukum dan HAM Provinsi Bali),” kata Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Singaraja Nyoman Ladra.

Pihak lapas mengklaim, Ngurah diduga masih berada di sekitar tempat tinggalnya, di Desa Unggahan. Bahkan lapas juga sempat mencari pendapat lain pada paranormal alias dukun.

Ngurah pun masih disebut berada di sekitar Unggahan. asalahnya, areal pencarian itu cukup luas.

Mengingat tempat tinggal narapidana itu berada dekat dengan hutan dan berada di kawasan perbukitan.

“Kami sudah berkali-kali kesana. Memang arealnya luas sekali. lewat ke selatan sedikit, itu sudah Jembrana. Ke timur, itu sudah masuk wilayah Tabanan,” ungkap Ladra.

Ladra meyakini keberadaan Ngurah masih ada di sekitar areal tersebut. “Informasinya sejak dia di luar (lapas), banyak warga yang kehilangan ternak. Makanya kami optimistis, cepat atau lambat orang ini pasti bisa ditemukan,” tukasnya.

Apabila berhasil ditangkap, Ngurah terancam ditempatkan di sel isolasi. Sejumlah haknya juga berpotensi dicabut.

Di antaranya hak untuk dibesuk, hak mendapat remisi, hak cuti bersyarat, termasuk hak mendapat asimilasi.

Seperti diberitakan sebelumnya tamping bernama Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, kabur dari Lapas Singaraja pada 24 Oktober lalu.

Ngurah sebenarnya dalam proses menjalani asimilasi di bengkel batako yang ada di halaman lapas. Ia berhasil kabur, setelah mengelabui petugas jaga dengan alasan hendak buang air kecil.

Ngurah ditahan sejak Januari atas perkara pencurian. Ia divonis 20 bulan penjara. Setelah dikurangi masa remisi, sebenarnya masa hukumannya tinggal 6 bulan lagi. Namun ia memilih kabur dari lapas.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago