Categories: Bali

Gara-gara 13 Ekor Penyu Langka, Warga Melaya Diganjar 6 Bulan Penjara

NEGARA – Terdakwa kasus penyelundupan 13 ekor penyu, Tahwan, 49, divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Terdakwa dipidana penjara selama 6 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. Putusan majelis hakim ketua Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota

Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, persis dengan tuntutan JPU Kejari Jembrana Ni Made Desi Mega Pratiwi yang menuntut terdakwa terbukti bersalah

melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda RP 500 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara.

Pasca pembacaan vonis, terdakwa langsung menerima putusan tersebut, begitu juga dengan JPU. Terdakwa maupun jaksa tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

 “Menerima (putusan) yang mulia,” ujar terdakwa. Terdakwa menyimpan penyu kiriman seseorang bernama Sangkur asal Madura yang dikirim melalui jalur laut dan dititip di rumahnya.

Dengan upah sebesar Rp 100 ribu setiap ekor penyu, terdakwa mengangkut penyu dari perahu di pinggir pantai ke rumahnya, Dusun Klatakan, Desa Melaya.

Terdakwa mengenal Sangkur saat memancing di tengah laut, lalu ditawari mengangkut penyu dari pantai ke rumahnya.

Sebanyak 13 ekor penyu akan dikirim ke Denpasar, namun Tahwan mengaku tidak tahu siapa yang akan mengambil dan pemiliknya. Namun sebelum penyu dikirim, diciduk polisi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago