Categories: Bali

Direstui Kemendagri, 2020 ASN Buleleng Mulai Terima Tunjangan Kinerja

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng dipastikan menerapkan tunjangan kinerja (tukin) pada tahun 2020 mendatang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini kinerjanya tidak maksimal, dipastikan tidak akan mendapat tunjangan sesuai yang diharapkan.

Saat tukin diterapkan, sejumlah komponen yang biasa diterima oleh ASN, dipastikan tak dapat diterima pada tahun 2020 mendatang.

Komponen tambahan penghasilan itu yakni perjalanan dinas kabupaten, honorarium, dan lembur.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, pemerintah telah menuntaskan proses evaluasi dan penghitungan tunjangan.

Nantinya besaran tunjangan tergantung dari kelas jabatan dan nilai jabatan masing-masing ASN. Besaran tunjangan antara pemegang jabatan struktural dan jabatan fungsional juga dipastikan berbeda.

“Tahun depan sudah wajib diterapkan. Kami sudah hitung kebutuhan anggarannya. Semua sudap siap. Apalagi itu sudah ketentuan dari pusat,” kata Puspaka saat ditemui di Eks Pelabuhan Buleleng.

Menurutnya, pemerintah sudah menyampaikan usulan besaran tunjangan pada pemerintah pusat. Besaran itu pun telah mendapat lampu hijau setelah mendapat kajian dari Kementerian Keuangan.

Kementerian Dalam Negeri juga telah memberikan izin penerapan tukin di Kabupaten Buleleng.

“Intinya tahun 2020 sudah diterapkan dan nggak bisa ditawar lagi. Payung hukumnya sudah dipenuhi. Nanti kan mereka ada kredit poin dan penilaian.

Kalau nggak berkinerja, ya nggak dapat tunjangan. Tapi kalau kinerjanya bagus, ya dibayar penuh tukinnya,” tukas Dewa Puspaka.

Sekadar diketahui besaran tukin dipengaruhi oleh kelas jabatan dan nilai jabatan masing-masing ASN. Nilai dan kelas jabatan itu pun telah diatur dalam

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tukin PNS.

Penerapan tukin itu juga diprediksi akan berdampak pada pendapatan tenaga kontrak di Pemkab Buleleng. Sebab, tenaga kontrak tak lagi mendapat alokasi anggaran perjalanan dinas kabupaten.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago