Categories: Bali

Jual Rokok Tanpa Pita Cukai, Warga Jembrana Dituntut 20 Bulan Penjara

NEGARA – Terdakwa jual beli rokok tanpa cukai, Hawari, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh jaksa penutut umum (JPU) di PN Negara kemarin.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 54 Undang – undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – undang No. 39 Tahun 2017 tentang Cukai.

Selain pidana penjara, JPU Ivan Praditya Putra menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 1 denda sebesar Rp. 198.616.000, apabila tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang

kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya,” ujarnya.

Selain pidana penjara dan denda, ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai dirampas untuk negara.

Sedangkan mobil yang digunakan untuk membawa rokok di kembalikan pada terdakwa. Terdakwa juga tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II Negara.

Perkara yang menjerat terdakwa, saat petugas dari Kantor Bea Cukai Denpasar melakukan penangkapan terdakwa di Jalan Denpasar Gilimanuk, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, 24 Oktober lalu.

Rokok tanpa cukai yang dikirim dari Probolinggo, Jawa Timur, tersebut, dikirim menggunakan truk dan diturunkan di lokasi penangkapan.

Terdakwa mengaku baru pertama kali menerima kiriman rokok tanpa cukai. Karena sebelumnya hanya sebagai sales yang membawa ke warung-warung.

Karena ada peluang bisnis, terdakwa memberanikan diri membeli rokok tanpa cukai senilai Rp 24 juta tersebut.

Rencananya, rokok akan diedarkan ke wilayah Karangasem untuk sarana upacara. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak empat karton.

Di dalamnya terdapat dan 44 bal atau setara 1.390 slop sama dengan 268.400 batang.  

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago