Categories: Bali

Dijerat Banyak Kasus, Oknum PNS Putu Ratna Dewi Terancam Sanksi Berat

NEGARA – Selain dijebloskan ke penjara setelah divonis pidana penjara 9 bulan, Ni Putu Ayu Ratna Dewi, diberhentikan sementara dan sanksi disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN) menanti.

Namun, sanksi disiplin akan diberikan setelah menjalani pidana penjara. Ratna Dewi terancam sanksi berat karena kasus hukum yang dihadapi berlipat.

Sekda Jembrana yang bertindak sebagai Ketua Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemkab Jembrana mengatakan, karena sudah diberhentikan sementara

sejak berstatus tahanan rumah bulan September lalu, gaji yang diterima Ni Putu Ayu Ratna Dewi hanya setengah dari gaji pokok, tanpa tunjangan.

Karena berdasar aturan ASN, apabila sudah ditetapkan sebagai tahanan, baik itu tahanan rumah, kota, ataupun tahanan apapun, aturannya memang harus diberhentikan sementara.

Pemberhentian tersebut untuk memberikan kesempatan yang bersangkutan fokus menghadapi perkaranya. “Sudah diberhentikan sementara,” ungkapnya.

Menurutnya, meski sudah divonis selama 9 bulan pidana penjara, karena kasusnya merupakan pidana umum, maka tidak bisa langsung diberhentikan sebagai PNS, karena masih melihat masa hukuman yang dijatuhkan.

Apabila hukuman dibawah 2 tahun, masih belum bisa diberhentikan. Namun, apabila di atas 2 tahun, bisa pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kecuali pidana khusus seperti korupsi langsung diberhentikan,” tegasnya. Karena kasus yang dihadapi banyak, sanksi disiplin yang dijatuhkan terancam berat.

Karena setelah kasus pencurian ATM, kasus lain menanti untuk disidangkan. Namun sanksi disiplin akan dijatuhkan setelah terpidana menjalani hukuman.

Oknum PNS tersebut dipidana penjara selama 9 bulan karena kasus pencurian uang dalam ATM yang ditemukan oleh terdakwa.

Karena sudah mengetahui PIN ATM, terdakwa mengambil uang korban sebesar Rp 6 juta milik korban.

Selain kasus pencurian, pada 9 Agustus lalu diadili karena perkara tindak pidana ringan dan divonis pidana penjara selama empat bulan.

Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.

Kasus tipiring tersebut yakni pencurian BPKB mobil Avanza, warna Hitam, nomor polisi DK 1309 W, atas nama Bupati Jembrana.

Oknum PNS tersebut juga dilaporkan atas kasus penggelapan motor. Kasusnya yang dilaporkan ke Polres Jembrana tersebut, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejari Jembrana. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago