Categories: Bali

90 Persen Fasum dan Fasos Di Buleleng Belum Diserahkan ke Pemkab

SINGARAJA– Pemerintah Kabupaten Buleleng belum berani berbuat banyak terkait banyak jalan-jalan di perumahan yang kondisinya rusak.

Hal ini disebabkan karena banyaknya pihak pengembang perumahan yang tidak koperatif melapor dan belum menyerahkan asetnya berupa failitas sosial berupa jalan, saluran air, jembatan dan fasilitas umumnya ke Pemerintah Buleleng.

“Kami belum berani perbaiki jalan di perumahan, jika belum diserahkan ke Pemkab Buleleng oleh pihak pengembang perumahan,” ucap  Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini.

Menurutnya, merujuk dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Pengembang perumahan wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan.

Selain itu dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Perumahan dan Permukiman pengembang menyerahkan aset fasos dan fasumnya wajib peruntukkannya bagi masyarakat umum.

“Untuk di Buleleng hampir mencapai 90 persen lebih fasos dan fasum perumahan belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemkab Buleleng. Itu terjadi sejak adanya pembangunan perumahan di Buleleng,” ujarnya.

Surattini juga mengaku pembangunan perumahan paling banyak berada di Kecamatan Buleleng. Adapun  sebaran pembangunannya yakni berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Tukad Munggu, Anturan, Panji dan Bakti Seraga. Kemudian juga berada di Kecamatan Sukasada di desa Sambangan. 

Menyikapi persoalan ini, kata Surattini pihaknya sudah mengajukan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Perumahan dan Permukiman.

Dengan adanya Perda ini menurutnya, selain mempermudah dan memberikan kejelasan tentang pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng kepada pengembang, juga diharapkan dapat meminimalisir persoalan antara pengembang dengan warga masyarakat, seperti terjadi di Desa Pengastulan.

Perda ini juga akan melengkapi Perda tentang PLP2B yang sudah diajukan Pemkab Buleleng dan segera dibahas oleh DPRD Buleleng.

“Regulasi ini di harapkan dapat memberikan perlindungan hukum pada pengembang dan lahan pertanian,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

2 minggu ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago