Categories: Bali

Tegas, Pol PP Gianyar Tutup Galian C Tanpa Izin

GIANYAR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar menutup aktivitas galian C di subak Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Penggali lahan diminta meneken surat penyataan terkait tanggung jawab apabila galian itu menimbulkan longsor.

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengaku telah mengecek keberadaan galian C tersebut.

Pemilik yang tidak punya izin galian diberikan tindakan tegas. “Galian sudah kami tutup karena tidak melengkapi perizinan,” ujarnya, kemarin.

Beberapa izin galian, diantaranya izin pengerukan tanah hingga izin penjualan tanah tidak ada.

Saat didatangi petugas, pemilik lahan yang juga pengeruk itu tak mampu menunjukkan dokumen. “Sehingga ditutup,” tegasnya

Disamping itu, galian tersebut juga meresahkan petani di subak setempat. Itu karena lahan galian berdampingan dengan persawahan. “Subak keberatan dan masyarakat sekitar juga keberatan,” jelasnya.

Sebelum ditutup petugas, aparat desa terbawah, seperti perbekel juga sempat memfasilitasi masalah itu. Namun tidak membuahkan hasil.

“Maka dalam sidak kami menggandeng Satpol PP Provinsi. Karena galian wewenang provinsi. Akhirnya ditutup,” imbuhnya.

Bos galian juga diminta membuat surat pernyataan, yang berisi 3 poin. Pertama bos galian bertanggung jawab atas galian apabila dikemudian hari terjadi longsor.

Kedua, sebelum perizinan keluar dari pemerintah, pemilik galian menghentikan proses eksploitasi atau penggalian.

Ketiga, apabila melanggar surat pernyataan, pihaknya bersedia diproses hukum baik pidana maupun perdata. Pernyataan itu diteken oleh bos galian, Gusti Agung Putu Raka.

Lanjut Watha, lahan yang telah digali mencapai setengah hektar dari luas total mencapai 1 hektar lahan.

“Pemilik diminta meratakan tanah dan dikembalikan ke fungsi semula, menjadi sawah,” terangnya.

Watha menjelaskan, apabila nekat membuka galian lagi, bos galian itu akan diganjar aturan terkait.

“Itu diatur dengan Perda  4 tahun 2017 tentang pengelolaan pertambangan bukan logam dan batuan,” pungkasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: tanpa izin

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago