Categories: Bali

Malas Ngantor, Oknum Kepala Seksi Kantor Lurah Kaliuntu Dipecat

SINGARAJA – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat dari tugasnya.

Penyebabnya, PNS tersebut malas datang ke kantor, serta mangkir dari tugas-tugasnya.

 Putusan pemecatan itu diambil, setelah Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) melakukan sidang, Kamis (6/1) pagi.

Sidang itu dilakukan di Ruang Kerja Sekkab Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Sidang dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Puspaka.

Selain itu sidang juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng Gede Suyasa, Kepala Inspektorat Buleleng Putu Yasa, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Putu Yasa.

Total ada tujuh orang yang diajukan dalam sidang kemarin.

Sebanyak empat orang diantaranya disidang karena masalah perceraian, dua orang disidang karena melanggar Perda Pengelolaan Sampah, dan seorang lagi disidang karena melakukan tindakan indisipliner.

Tak seorang pun yang hadir dalam sidang itu, sehingga sidang dilanjutkan secara in-absentia.

Dari ketujuh orang itu, seorang diantaranya dijatuhi sanksi pemecatan.

Ia adalah Dewa Nyoman Suadnyana. Pegawai itu tercatat masih menjabat sebagai Kasi Pemerintah di Kantor Lurah Kaliuntu. Pegawai tersebut tidak pernah masuk kantor. Praktis tugas-tugasnya di seksi pemerintahan menjadi terbengkalai.

Sekkab Dewa Ketut Puspaka mengatakan, pegawai tersebut dijatuhi sanksi pemecatan, karena tindakannya tidak bisa ditoleransi lagi. Meski dipecat, pegawai tersebut masih mendapatkan hak berupa gaji pension.

“Biar tidak menjadi contoh yang buruk. Manakala ada PNS yang tidak disiplin, biar tidak diikuti dengan yang lain. Maka kami jatuhkan sanksi diberhentikan sebagai PNS, tidak atas permintaan sendiri,” katanya.

Selain itu ada dua orang lainnya yang dijatuhi sanksi etik. Mereka adalah Kepala SDN 3 Bubunan I Komang Riatmaja, serta staf Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng Nyoman Sudiarining.

Keduanya sempat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja.

Penyebabnya, mereka tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.

 Sanksi etik dijatuhkan, karena keduanya dianggap menjadi preseden buruk, dalam tata kelola sampah di Buleleng. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago