Categories: Bali

370 Ha Lahan Disewakan Hingga 2026, Proyek Bandara Terancam Ditunda

KUBUTAMBAHAN – Wacana pembangunan bandara internasional baru di Kabupaten Buleleng, rupanya masih mengalami kendala.

Yakni masalah penguasaan lahan. Ratusan hektare lahan, kini masih dikuasai pihak ketiga dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Alas hak itu terbit, setelah pihak ketiga melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Desa Adat Kubutambahan.

Total lahan yang dikuasai pihak ketiga, mencapai 370 hektare yang terdiri atas 61 bidang lahan. Lahan-lahan tersebut, sebenarnya berstatus duwen pura Desa Adat Kubutambahan.

Namun sejak tahun 1991, lahan itu disewakan pada PT. Pinang Propertindo. Lahan itu disewa hingga 2026 mendatang.

Nah di atas lahan itu, nantinya diwacanakan dibangun bandara internasional baru di Bali Utara. Lantaran ada penguasaan pihak ketiga, proses pembangunan bandara pun terancam tertunda.

Kemarin (10/1), Desa Adat Kubutambahan melangsungkan paruman terkait hal itu. Paruman yang dihadiri krama negak itu, dilangsungkan di Pura Puseh Kubutambahan.

Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Kepala UPT. Barang Milik Daerah Pemprov Bali Ketut Nayaka, dan Kepala Dinas Perhubungan Buleleng Gede Gunawan AP.

Pertemuan itu berlangsung sejak pukul 15.00 siang, dan baru berakhir pada pukul 19.30 malam. Sepanjang pertemuan, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dilarang mendekat.

Pecalang desa adat menjaga ketat pintu masuk. Awak media pun tidak diperkenankan masuk ke areal pura.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, ada beberapa poin kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut. 

Krama negak yang menghadiri paruman disebut sepakat menyerahkan tanah duwen pura pada pemerintah untuk pembangunan bandara baru.

Putusan itu diambil secara bulat lewat musyawarah mufakat. Selanjutnya segala permasalahan hukum dengan pihak ketiga

(PT. Pinang Propertindo, Red) akan diselesaikan oleh Desa Adat Kubutambahan, dengan difasilitasi Pemprov Bali dan Pemkab Buleleng.

Pengulu Desa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea mengakui paruman sudah mencapai kesepakatan yang bulat.

Dengan catatan, segala risiko dan akibat hukum yang timbul akibat proses antara Desa Adat Kubutambahan dengan pihak ketiga, harus difasilitasi oleh pemerintah.

“Astungkara tidak ada pproses hukum. Kami percayakan penuh pada pemerintah. Kami sebagai krama Kubutambahan, mengikuti apa yang jadi kebijakan pemerintah,” kata Warkadea.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago