Categories: Bali

UPDATE! Proyek Shortcut 7 – 10 di Pegayaman Terbentur Lahan Wakaf

SINGARAJA – Proses pengadaan lahan untuk jalur shortcut 7-10 kembali menemui kendala. Bila sebelumnya terbentur dengan maraknya

protes warga terkait nilai ganti rugi yang dinilai di bawah standar, kini proses pengadaan lahan terbentur masalah tanah wakaf.

Tercatat ada dua bidang tanah wakaf, yang tak diantisipasi proses ganti ruginya oleh pemerintah. Tanah wakaf itu terletak di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Lahan yang terdampak tanah wakaf masing-masing seluas 15,45 are dan 0,15 are. Keduanya bidang tanah wakaf itu tercatat sebagai tanah wakaf Masjid Desa Pegayaman.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Wakaf, tanah wakaf tak dapat diperjual-belikan.

Apabila dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka harus melalui proses tukar guling lahan dengan ukuran yang sama.

Masalah ini, rupanya luput diantisipasi oleh pemerintah. Pengadaan lahan yang ditargetkan tuntas pada akhir Desember 2019 lalu, terpaksa molor beberapa bulan.

Pembebasan tanah wakaf sendiri, baru dibahas siang kemarin (11/2) di Kantor Agama Kabupaten Buleleng.

Dalam pembahasan itu, dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan prosedur pembebasan tanah wakaf yang rencananya digunakan untuk kepentingan publik.

Kabid Bimas Islam Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bali, H. Nurkhamid mengatakan, proses pembebasan lahan itu akan dibahas di tingkat kabupaten lebih dulu.

Saat ini, Nadzir Wakaf (petugas wakaf) Desa Pegayaman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali harus menyepakati lahan yang akan digunakan untuk tukar guling.

“Sekarang tergantung nadzir di Pegayaman dan PUPR. Kalau sudah ada kata sepakat, berkasnya dibawa ke Kanwil. Kami pelajari.

Begitu lengkap, dari kanwil akan keluarkan persetujuan tukar guling. Prosesnya tidak sampai dua minggu sudah selesai,” kata Nurkhamid.

Menurutnya, dalam proses tukar guling itu juga harus dilakukan appraisal yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Appraisal itu dilakukan pada tanah wakaf yang terdampak, serta tanah wakaf pengganti. Luasnya juga harus dipastikan tidak boleh kurang dari luas awal.

“Kami ingatkan juga pada nadzir wakaf di Pegayaman, bahwa pemerintah itu punya pagu anggaran. Patokan itu juga harus dipahami. Luas lahannya minimal sama, dan fungsinya juga harus sama,” imbuhnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago