Categories: Bali

Sengketa Utang Dengan UD. Serbajaya, Pemkab Buleleng Ajukan Negosiasi

SINGARAJA – Pemerintah berencana melakukan negosiasi terhadap proses pembayaran utang piutang dengan UD. Serbajaya.

Menyusul kekalahan Pemkab Buleleng dalam sengketa perdata dengan UD. Serbajaya sejak pengadilan tingkat pertama hingga tingkat peninjauan kembali.

Rencana negosiasi itu dihembuskan Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna. Karuna menyebut pemerintah berencana mengajukan negosiasi untuk keringanan utang.

“Putusan dari pengadilan itu kan pemerintah harus membayar pokok plus bunga enam persen setiap tahun. Kami akan upayakan nego, bagaimana biar bunganya bisa di bawah itu,” kata Karuna.

Dari hitung-hitungan, pemerintah wajib membayar bunga sebesar 36 persen. Sementara pokok utang sebesar Rp 94.479.750.

Sehingga pemerintah harus membayar bunga sebesar Rp 34.012.710 pada UD. Serbajaya. Jika ditotal, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 128.492.460.

Karuna mengatakan, pembayaran utang itu akan dilakukan melalui APBD Perubahan 2020.  Hanya saja untuk besaran anggaran, harus menanti hasil negosiasi. Rencananya negosiasi itu akan dilakukan pekan depan.

“Kami kan masih menghitung dulu. Tunggu pertemuan minggu depan. Yang jelas pemerintah berkomitmen membayar, karena itu putusan dari pengadilan,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sengketa utang piutang itu, Pemkab Buleleng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bon pada UD. Serbajaya sebesar Rp 94.479.750.

Bon tersebut tercatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 lalu. Sebenarnya pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya, sudah pernah mengajukan penagihan secara persuasive.

Hanya saja, pemerintah menolak membayar bon tersebut. Suryata Tanaya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 360/Pdt.G/2014/PN Sgr.

Dalam gugatan itu, Pemkab diminta membayar bon mereka pada UD. Serbajaya. Selain itu pengadilan juga memerintahkan Pemkab membayar denda sebesar 6 persen per tahun,

terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan. Hasil audit BPK pun mewajibkan pemerintah membayar utang tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago