jual-janda-rp-700-ribu-mahasiswi-mucikari-pasrah-dituntut-7-bulan
NEGARA – Terdakwa perkara asusila, Ni Putu CS, 19, akhirnya dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Yang menarik, mahasiswi yang menjual temannya untuk diajak kencan singkat ini tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Jaksa penuntut umum I Gede Gatot Hariawan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 296 KUHP, karena menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU I Gede Gatot Hariawan usai sidang tertutup kemarin.
Pihaknya menuntut terdakwa lebih ringan dari ancaman hukuman, karena terdakwa masih muda dan ada harapan untuk berubah.
Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah,” jelasnya.
Menariknya, Kasipidum Kejari Jembrana ini mengatakan bahwa terdakwa tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji.
“Terdakwa tidak meminta keringanan, katanya cukup segitu (7 bulan),” ungkapnya. Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu.
Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.
Terdakwa dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan Whatsapp.
Terdakwa menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.
Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.
Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…