Categories: Bali

Jual Janda Rp 700 Ribu, Mahasiswi Mucikari Pasrah Dituntut 7 Bulan

NEGARA – Terdakwa perkara asusila, Ni Putu CS, 19, akhirnya dituntut pidana penjara 7 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Yang menarik, mahasiswi yang menjual temannya untuk diajak kencan singkat ini tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Jaksa penuntut umum I Gede Gatot Hariawan dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 296 KUHP, karena menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 bulan,” ujar JPU I Gede Gatot Hariawan usai sidang tertutup kemarin.

Pihaknya menuntut terdakwa lebih ringan dari ancaman hukuman, karena terdakwa masih muda dan ada harapan untuk berubah.

Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah,” jelasnya.

Menariknya, Kasipidum Kejari Jembrana ini mengatakan bahwa terdakwa tidak meminta keringanan hukuman pada majelis hakim dengan ketua Fakhrudin Said Ngaji.

“Terdakwa tidak meminta keringanan, katanya cukup segitu (7 bulan),” ungkapnya. Perkara asusila tersebut terjadi pada bulan November 2019 lalu.

Terdakwa menawarkan korban, Ni Luh Putu E, pada pria dengan tarif yang telah disepakati dengan pria yang memesan.

Terdakwa dan korban statusnya sebagai teman. Komunikasi dengan pria yang memesan melalui pesan Whatsapp.

Terdakwa menawarkan korban yang sudah berstatus janda pada pria hidung belang dengan tarif short time Rp 700 ribu, apabila full time seharga Rp 1,7 juta.

Lokasi untuk melakukan hubungan intim korban dan pemesan di hotel yang telah di sepakati. Terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp 200 ribu setiap transaksi.

Imbalan dipotong dari transaksi yang telah disepakati. Setelah transaksi, polisi akhirnya menangkap terdakwa. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pn negara

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago