duh-berlayar-tanpa-dokumen-nakhoda-kapal-ikan-mulya-bahari-jadi-tsk
NEGARA – Seorang nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, karena berlayar tanpa dilengkapi dokumen pelayaran.
Icuk Sugiarto, 33, nakhoda Kapal Ikan Mulya Bahari, asal Jawa Timur, tersebut, dikeler Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Jembrana di perairan Selat Bali.
Kasus ini pertama kali di Jembrana, karena sebelumnya hanya sosialisasi, tanpa tindakan tegas.
Kepala Satuan Polisi Perairan (Kasatpolair) Polres Jembrana Iptu Edy Waluyo mengatakan, penangkapan kapal tersebut saat operasi gabungan dengan Syahbandar PPN Pengambengan, akhir Januari lalu.
Saat itu, petugas bertemu kapal dengan nama lambung Mulya Bahari dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 30 orang. Berlayar di perairan Selat Bali.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kapal berlayar tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar.
Selain itu, kapal berlayar tidak mengantongi Surat Laik Operasi (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Sertifikat Pengawakan Kapal.
“Dari hasil penyelidikan, nakhoda (Kapal Ikan Mulya Bahari, Red) tersangka. Karena dalam hal pelayaran, semua tanggung jawab nakhoda,” tegasnya.
Meski sudah menetapkan sebagai tersangka, namum pihaknya tidak melakukan penahanan. Berkas tersangka juga sudah proses pelimpahan tahap satu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.
“Tersangka tidak ditahan, barang bukti sudah kami amankan. Saat ini berada di perairan Gilimanuk,” tandasnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…