Categories: Bali

Pemkab Buleleng Luluh, Bayar Utang Setelah APBD Perubahan Disusun

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng akhirnya berjanji akan membayar utang pada UD Serba Jaya, milik Ketut Suryata Tanaya.

Pemerintah berjanji membayar utang tersebut, setelah menuntaskan pembahasan APBD Perubahan 2020 mendatang.

Pembahasan APBD Perubahan 2020 sendiri baru akan dilakukan pada pertengahan tahun nanti. Sehingga utang tersebut diperkirakan baru bisa dibayar dalam kurun waktu Agustus hingga Desember mendatang.

Asisten Tata Pemerintahan Setda Buleleng Putu Karuna mengatakan, pemerintah akan membayar utang tersebut pada APBD Perubahan 2020 mendatang.

Terlebih pemerintah sudah melakukan negosiasi dengan pemilik usaha. “Negosiasi itu hanya sebatas bunga saja. Jadi kami dan penggugat sudah sepakat bahwa bunga itu dihitung

sampai Desember 2019, bukan Desember 2020. Karena pemerintah kan butuh proses penganggaran juga. Kami akan segera anggarkan itu,” kata Putu Karuna.

Dari hitung-hitungan, pemerintah wajib membayar bunga sebesar 36 persen. Sementara pokok utang sebesar Rp 94.479.750.

Sehingga pemerintah harus membayar bunga sebesar Rp 34.012.710 pada UD. Serbajaya. Jika ditotal, pemerintah harus menyiapkan anggaran Rp 128.492.460.

Karuna mengklaim, proses penganggaran itu telah dikoordinasikan pada pihak kejaksaan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga pemerintah tidak keliru dalam memasang pos anggaran.

“Karena ini sudah perintah pengadilan, pasti kami laksanakan. Kemungkinan nanti kami anggarkan di Bagian Hukum lewat pos belanja advokasi,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sengketa utang piutang itu, Pemkab Buleleng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki bon pada UD. Serbajaya sebesar Rp 94.479.750.

Bon tersebut tercatat dalam kurun waktu 2008 hingga 2012 lalu. Sebenarnya pemilik UD. Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya, sudah pernah mengajukan penagihan secara persuasive.

Hanya saja, pemerintah menolak membayar bon tersebut. Suryata Tanaya kemudian mengajukan gugatan perdata dengan nomor gugatan 360/Pdt.G/2014/PN Sgr.

Dalam gugatan itu, Pemkab diminta membayar bon mereka pada UD. Serbajaya. Selain itu pengadilan juga memerintahkan Pemkab membayar denda sebesar 6 persen per tahun,

terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan. Hasil audit BPK pun mewajibkan pemerintah membayar utang tersebut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago