gubernur-koster-surati-menhub-lakukan-pembatasan-warga-masuk-bali
DENPASAR – Upaya pencegahan dan penanganan penyebaran covid 19, Gubernur Bali Wayan Koster mengambil kebijakan pembatasan kunjungan ke Bali yang berlaku mulai Senin (30/3).
Artinya, mereka yang hendak berkunjung ke Bali tanpa memiliki kepentingan yang sangat mendesak akan dilarang masuk.
“Pak Gubernur hari ini bersurat ke Menteri Perhubungan RI untuk kerjasama pembatasan kunjungan ke Bali. Bukan penutupan ya,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Senin (30/3).
Pembatasan kunjungan sesuai surat Gubernur Bali Nomor : 551/2500/Dishub tertanggal 29 Maret 2020 tentang Penguatan Pengawasan Pelabuhan Akses Provnsi Bali, imbuh Dewa Indra, tak berlaku bagi mereka yang membawa logistik, sarana kesehatan, kaitan dengan penangangan Covid 19 dan urusan pribadi yang amat penting.
“Mereka diizinkan ke Bali. Diluar itu nggak perlu ke Bali. Pembatasan kunjungan mulai hari ini dengan harapan kunjungan mengecil ke Bali,” terangnya.
Apa benar skema pembatasan kunjungan ini dilakukan dengan mereka yang punya KTP Bali bisa masuk? “Tidak ada skema dengan KTP. Jangan dikaitkan dengan itu, suku dan lainnya,” singkatnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…