Categories: Bali

Pesta Ganja Terdakwa di Acara Bedah Buku Punya Misi Terselebung

NEGARA – Dibalik pengungkapan kasus kepemilikan ganja kering dan ekstrak ganja 7 orang terdakwa yang tengah diadili di PN Negara plus satu tersangka, diduga ada misi terselubung.

Pesta ganja yang dilakukan mereka di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Mendoyo, merupakan bagian dari gerakan

terselubung untuk pelegalan ganja melalui organisasi yang selama ini mewujudkan wacana legalisasi ganja di Indonesia.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di PN Negara yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan tambahan dari jaksa penutut umum (JPU).

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa sebelum ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jembrana akan menggelar bedah buku dengan judul Hikayat Pohon Ganja.

Bahkan sebelum merencanakan bedah buku di Jembrana, sudah menggelar bedah buku di wilayah Kabupaten Gianyar.

Karena salah satu dari delapan orang yang ditangkap polisi, merupakan penulis dari buku yang akan dibedah dan tim dari organisasi yang selama ini mewacanakan legalisasi ganja di Indonesia.

“Dari pemeriksaan saksi dalam sidang memang terungkap akan mengadakan bedah buku,” kata Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Namun, rencana bedah buku tersebut batal digelar karena polisi lebih dulu menangkap delapan orang tersebut. 

Polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram. Satu buah plastik berisi ganja yang sudah diekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok.

Sementara itu, satu orang dari delapan orang yang diciduk polisi, tersangka atas nama I Gede Juliada Negara, 31, masih belum dibawa ke persidangan.

Tersangka sempat depresi dan dibawa ke RS Jiwa Bangli untuk mendapat perawatan. “Tersangka sudah pulang dari rumah sakit jiwa, kami tinggal tunggu berkasnya,” terangnya.

Sedangkan tujuh orang lainnya, sudah disidangkan. Di antaranya, Richard Wahyu Pradyantono, 21; Mahmul Arbiansyah Gulton, 20; Petrus Ridanto Busono Raharjo, 42;

Muhammad Ali Nurdin, 27; I Ketut Anugraha, 49; Muhamad Diansah, 20, dan I Gede Dody Suhendra, 37, didakwa pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tujuh orang terdakwa diancam dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar.

Penangkapan terhadap delapan orang tersebut pada bulan November 2019 lalu, satuan reserse narkoba Polres Jembrana menangkap delapan orang tersangka yang menyimpan ganja.

Dari delapan orang tersangka tersebut, polisi mengamankan ganja kering seberat 1.943 gram atau 1,9 kilogram.

Satu buah plastik berisi ganja yang sudah hasil ekstrak seberat 66 gram, timbangan, satu buah rice cooker, handphone, kotak tempat ganja, saringan, gunting dan kertas rokok. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago