Categories: Bali

PT.GEB PLTU Celukan Bawang Bantah Angkut B3 Tak Sesuai SOP Amdal

GEROKGAK – Lalu lalang truk pengangkut limbah batubara dari PLTU Celukan menuju Pelabuhan Celukan Bawang yang menuai keluhan dan kritikan keras dari masyarakat dua desa yakni

Desa Celukan Bawang dan Desa Tingatinga, Gerokgak belum lama ini menuai respons pihak manajemen PT. General Energy Bali (PT. GEB).

Sebelumnya, pihak dua desa menyebut pengangkutan limbah batubara PLTU Celukan Bawang tanpa SOP amdal.

Melalui kuasa hukumnya Adryanov Hutabalian dan Sandoro Purba dari Kantor Hukum Othniel Alliances, PT. GEB menyatakan,

pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 dalam hal ini Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Celukan Bawang sampai ke lokasi pengelolaan,

PT. GEB telah memiliki dan menerapkan standard operasional procedural (SOP) Amdal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari adanya pencemaran lingkungan hidup.  

Selain itu PT. GEB juga membantah bahwa truk-truk yang mengakut limbah batubara bukan dalam kondisi terbuka, melainkan dalam pengakutan limbah B3 dalam hal ini FABA telah

menggunakan standar alat pengangkutan limbah B3 yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan telah mendapatkan izin pengangkutan serta kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya (B3).

Dalam pelaksanaannya truk-truk pengangkut yang digunakan telah ditutup rapat dengan menggunakan terpal yang kuat agar tidak tececer dan beterbangan

di jalan-jalan,” terang kuasa Hukum PT. GEB yang berkantor Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav.E.3.2 No.1 Jakarta Selatan, Jumat (1/5).   

Kuasa hukum PT.GEB juga membatah kembali mengenai alat angkutan berupa truk-truk pengangkut limbah B3 yang digunakan untuk

mengurangi debu yang beterbangan pihaknya telah melakukan kegiatan penyemprotan pada ban dan bak truk pengangkut limba B3. 

“PT. GEB-PLTU Celukan Bawang dalam segala aktivitas sangat memperhatikan masalah lingkungan hidup di mana. PT. GEB dalam menjalankan usahanya berkomitmen untuk menjaga

kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup yang mentaati seluruh prosedural dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pt geb

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago