Categories: Bali

Lalai Kelola Limbah, Disanksi, DLH Datangi Kandang Babi PT. ABS

KUBUTAMBAHAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng mendatangi kandang babi di PT. Anugerah Bersama Sukses (ABS) kemarin.

Perusahaan yang terletak di Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan ini, sebelumnya sempat dijatuhi sanksi administrasi lantaran dianggap lalai dalam pengelolaan limbah.

Sanksi itu sebenarnya dijatuhkan pemerintah pada awal Maret lalu. Menyusul kasus kematian babi-babi di kandang perusahaan tersebut, yang diduga terjangkit virus African Swine Fever (ASF).

Saat itu, perusahaan dinilai abai dalam penanganan bangkai babi yang mati terserang virus. Bahkan saat itu puluhan warga yang bermukim di sekitar perusahaan memilih mengungsi.

Kemarin tim dari Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) DLH Buleleng, mendatangi perusahaan untuk mengecek tata kelola limbah di sana.

Baik itu pengelolaan limbah kotoran yang ditampung dalam Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), maupun tata kelola limbah cair. Mereka diterima Pengawas PT. ABS Nyoman Suardana dan Perbekel Bila Ketut Citarjana Yudi.

Pengawas di PT. ABS Nyoman Suwardana mengatakan, sudah seribuan babi yang mati di perusahaan tersebut. Dari 1.800 ekor babi yang tadinya dipelihara di sana, kini hanya tersisa 35 ekor saja.

“Dari dua bulan lalu sampai sekarang ini, yang bertahan hanya itu 35 ekor saja. Jadi yang sisa hanya yang umur dua bulan dan empat bulan. Untuk karyawan juga terpaksa kami kurangi juga,” kata Suwardana.

Sementara itu Perbekel Citarjana Yudi mengatakan, masalah limbah yang selama ini menjadi polemik di PT. ABS kini sudah mereda.

Sebab jumlah babi yang dipelihara di kandang sudah makin sedikit. Praktis limbah yang dihasilkan juga makin sedikit dan relative tak mengganggu warga sekitar.

“Sejak ada wabah (babi mati) itu, ya terakhir memang mengungsi di bale banjar. Tapi setelah itu karena tidak banyak babi yang mati, baunya juga tidak muncul lagi. Sampai sekarang sih tidak ada keluhan lagi,” ujar Citarjana.

Sementara itu Kabid Penataan dan PKLH DLH Buleleng Cok Adithya mengatakan, dalam sanksi administrasi yang dijatuhkan pada PT. ABS,

perusahaan harus memastikan pengelolaan IPAL dan limbah cair yang baik. Sehingga tak mengganggu masyarakat setempat.

“Batas waktu penyelesaian sanksi administrasi ini 120 hari. Jadi batas waktunya itu habis 8 Agustus 2020. Sekarang kami lihat dulu sudah sejauh apa progress perkembangannya,” ujar Cok Adithya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago